Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pusri Pastikan Alokasi Pupuk Subsidi Sesuai Kuota

Dwi Apriani
19/10/2022 19:25
Pusri Pastikan Alokasi Pupuk Subsidi Sesuai Kuota
Dirut Pusri Tri Wahyudi Saleh meninjau langsung proses pengemasan pupuk bersubsidi di pabrik Pusri IIB di Palembang.(DOK Pusri)

ALOKASI pupuk subsidi dipastikan sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah. Hal itu menjadi komitmen PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang setiap tahunnya.

Tak hanya memenuhi kebutuhan petani, Pusri juga memastikan agar pupuk yang digelontorkan bisa sesuai dengan sasaran penerima. PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) juga selalu berkomitmen dalam menyalurkan pupuk subsidi aman sampai ke tangan petani.

Untuk itu, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah serta mengacu pada prinsip 6 Tepat dalam pendistribusian pupuk, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. "Prinsip ini kami terapkan di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I hingga Lini IV," tutur Vice President (VP) Humas PT Pusri, Soerjo Hartono, Rabu (19/10).

Ia mengatakan selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk. Karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK. Usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Propinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Ia menjelaskan proses penebusan pupuk di kios dapat dilakukan dengan mudah. Bagi petani yang telah menggunakan kartu tani, maka cukup menggesek kartu tani pada mesin EDC di kios.

"Bagi kelompok tani yang belum memiliki kartu tani, maka penebusan dilakukan dengan memberikan fotokopi KTP Petani dan mengisi form penebusan yang disediakan Kios Pupuk Lengkap (KPL). Kelompok tani juga harus membawa lembar eRDKK yang telah ditandatangani Dinas Pertanian setempat," jelasnya.

Sepanjang 2022 ini, Pusri akan menyalurkan 94.509 ton pupuk urea bersubsidi di sembilan provinsi pada 2022 sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pertanian. Pada 2022, Kementan menetapkan sebanyak 1.749.384 ton pupuk urea bersubsidi dan 260.364 ton pupuk NPK bersubsidi.

Daerah yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk pupuk urea bersubsidi meliputi Sumatra Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah (kecuali Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal dan Pemalang), Yogyakarta, sebagian Jawa Timur, NTB, dan Bali. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya