Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus, Polda Sulawesi Utara, menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk. Alokasi anggaran proyek ini dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat (14/10), mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
"Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS," ujar Jules
Setelah menetapkan tersangka lanjutnya,, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.
Jules menjelaskan, kronologi kejadiannya tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong. Sumber dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000. PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Jules. (OL-13)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Program Makan bergizi gratis digelar di Sekolah Dasar Negeri SDN 2 Tambun dan SDN Mokintob di Desa Pinonobatu, Bolmong.
Chaidir menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada.
Pembangunan Bendungan Lolak merupakan salah satu komitmen perusahaan untuk menjaga pengelolaan dan penguatan sumber daya air dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggelar sosialisasi percepatan penurunan stunting.
Korban meninggal dunia diduga setelah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan seorang lelaki berinisial JT, 43, warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
Hujan dengan intensitas tinggi menyebakan banjir menggenangi beberapa desa di empat kecamatan Bolaang Mongondow.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved