Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus, Polda Sulawesi Utara, menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi Jalan Insil Baru Insil Induk. Alokasi anggaran proyek ini dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat (14/10), mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
"Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS," ujar Jules
Setelah menetapkan tersangka lanjutnya,, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa.
Jules menjelaskan, kronologi kejadiannya tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong. Sumber dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000. PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
"Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Jules. (OL-13)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Program Makan bergizi gratis digelar di Sekolah Dasar Negeri SDN 2 Tambun dan SDN Mokintob di Desa Pinonobatu, Bolmong.
Chaidir menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada.
Pembangunan Bendungan Lolak merupakan salah satu komitmen perusahaan untuk menjaga pengelolaan dan penguatan sumber daya air dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggelar sosialisasi percepatan penurunan stunting.
Korban meninggal dunia diduga setelah mengalami tindak kekerasan yang dilakukan seorang lelaki berinisial JT, 43, warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
Hujan dengan intensitas tinggi menyebakan banjir menggenangi beberapa desa di empat kecamatan Bolaang Mongondow.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved