Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda Jateng Ungkap Puluhan Kasus Penambangan Liar

Jamaah
13/10/2022 19:18
Polda Jateng Ungkap Puluhan Kasus Penambangan Liar
Ilustrasi penambangan liar.(DOK )

SATGAS Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan liar dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta. Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp7,2 miliar.

"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan ilegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, Kamis (13/10).

Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal. "Ada juga yang izinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ditandaskan Kapolda, pihaknya berkomitmen menindak tegas penambangan liar tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi penambangan liar di Jawa Tengah.

Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lngkungan hidup, tambah Kapolda, menjadi atensi semua pihak termasuk presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan  mengancam masa depan bangsa," terangnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik