Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris menyatakan bahwa ia menerima keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10), Abdul Haris mengatakan bahwa ia ikhlas dan menerima penetapan sebagai salah satu tersangka pada tragedi tersebut dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab.
"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi," kata Haris, sapaan akrabnya.
Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportivitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi. Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.
"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi," ujarnya.
Baca juga: BPIP Ajak Pelajar di Samarinda Bangun Literasi Digital Berlandaskan Pancasila
Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Ia
meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
"Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa.
Saya mohon maaf," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.
"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," ujarnya.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (Ant/OL-16)
MENONTON pertandingan sepak bola secara langsung kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi dan adanya platform streaming.
Polda Jawa Timur menggelar apel kesiapan pengamanan bersama TNI serta stakeholder terkait menjelang pembukaan piala AFF U-19
Klub sepak bola Persita Tangerang bersiap menghadapi tantangan berat saat bertemu PSS Sleman di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, pada 27 Februari 2024, dalam lanjutan Liga 1 Indonesia.
Pemain Australia, Martin Boyle mengatakan timnya sudah mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan Skuad Garuda.
Musim Liga 1 2023/2024 telah resmi dimulai pada tanggal 1 Juli 2023, menandai awal dari kompetisi sepak bola yang sangat dinanti-nantikan.
Tim Persija Glory 2001 juga ikut bertanding melawan tim-tim dari instansi pemerintahan di Jakarta Barat dan meraih gelar juara,
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved