Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ketua Panpel Arema FC Ikhlas Jadi Tersangka

Bagus Suryo
07/10/2022 20:09
Ketua Panpel Arema FC Ikhlas Jadi Tersangka
Syal Aremania sebagai ungkapan duka diikatkan di jembatan penyeberangan orang Jl Jenderal Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).(MI/BRIYANBODO HENDRO)

KETUA Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris menyatakan bahwa ia menerima keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
 
Dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10), Abdul Haris mengatakan bahwa ia ikhlas dan menerima penetapan sebagai salah satu tersangka pada tragedi tersebut dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab.
 
"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan. Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi," kata Haris, sapaan akrabnya.
 
Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportivitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi. Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.

"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi," ujarnya.


Baca juga: BPIP Ajak Pelajar di Samarinda Bangun Literasi Digital Berlandaskan Pancasila

 
Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut. Ia
meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
 
"Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa.
Saya mohon maaf," katanya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.
 
"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," ujarnya.
 
Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
 
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (Ant/OL-16)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik