Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Enam Pengedar dan Pemakai Narboba

Djoko Sardjono
04/10/2022 21:35
Satresnarkoba Polres Klaten Tangkap Enam Pengedar dan Pemakai Narboba
Polres Klaten meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba(MI/DJOKO SARDJONO)


SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah,
menangkap enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba di Klaten.

Petugas berhasil menyita barang bukti sabu total 58,46 gram dan ganja
0,81 gram. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Klaten.

Enam tersangka kasus narkotika yang ditangkap, yakni Ardi, 22, Freddo,
29, Nur CR, 23, Eka F, 29, Arif Agung, 33, dan Tri RW, 32.

Anggota jaringan pengedar narkoba yang ditangkap, adalah warga Klaten,
Solo, dan Sumba Timur. Mereka ditangkap pada September 2022.

Kasatresnarkoba Iptu Yosua Farin mengatakan dari enam
tersangka, lima sebagai pengedar sabu dan satu pemakai ganja.

"Tersangka pemakai ganja adalah Ardi, warga Klaten. Barang bukti yang
disita petugas ganja seberat 0,81 gram," jelasnya, Selasa (4/10).

Sedangkan lima tersangka lainnya, Freddo, Nur CR, Eka F, Arif Agung, dan Tri RW sebagai pengedar sabu dengan sasaran generasi muda. Total barang bukti sabu yang diamankan tim Satresnarkoba seberat 58,46
gram, sedangkan ganja kering 0,81 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 112 ayat (1) UU No
35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya