Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangka Bendahara BPBD Flotim Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa

Gabriel Langga
23/9/2022 08:35
Tersangka Bendahara BPBD Flotim Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa
Sekda Flotim ditahan Kejaksaan Negeri Flotim pada Kamis (22/9), sementara bendahara BPBD Flotim dua kali mangkir pemeriksaan.(HO/MI-Humas Kejari Flotim )

BENDAHARA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 tahun anggaran 2020, kembali mangkir dari panggilan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flotim.

Kepala seksi pidana khusus  (Pidsus) Kejari Flotim, Cornelis S.Oematan kepada mediaindonesia.com, menyebutkan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim berinisial PIG, Kepala BPBD Flotim, AHB dan bendahara BPBD Flotim berinisial PLT.

"Ketiganya terbukti melakukan penyimpangan dugaan korupsi dana Covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.569.264.000," papar dia.

Dari ketiga tersangka tersebut, jelas Oematan, pihaknya sudah menahan Kepala BPBD Flotim, AHB pada Kamis 15 September 2022. Sementara itu, Sekda Flotim dan bendahara Flotim tidak memenuhi panggilan jaksa. Selanjutnya, pihak dari Kejari pun kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.

Pada Kamis, 22 September 2022, ungkap dia, Sekda Flotim datang memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, Sekda Flotim berinisial PIG selaku Ex Officio Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 tahun 2020 ditahan.

"Kita periksa Sekda Flotim. Setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditahan. Penahanan ini sesuai dengan Sprindik Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022. Alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka  Primair Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP" ungkap dia.

Sementara,  bendahara BPBD Flotim berinisial PLT, penyidik telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya tanpa keterangan yang jelas.

"Kita sudah panggil dua kali tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa keterangan yang jelas. Kita akan layangkan panggilan ketiga, jika tidak datang lagi kita akan melakukan upaya paksa," tegas dia. (OL-13)

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flotim Ditahan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya