Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda NTB Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Sumatra

Mediaindonesia.com
22/9/2022 19:03
Polda NTB Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Sumatra
Ilustrasi narkoba(DOK.MI)

TIM Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi dari Pulau Sumatra.
 
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Kamis (22/9), mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil penangkapan seorang pria berinisial RF.
 
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dengan barang bukti 230,50 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi," ungkap Artanto.
 
Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan petugas dari dalam tas kecil milik RF. Narkoba ditemukan dalam lima klip plastik bening.

"Jadi, empat klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan satu klip berisi pil ekstasi," ucapnya.
 
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Deddy Supriadi menjelaskan anggota menangkap RF di rusunawa wilayah Sandubaya, Kota Mataram, pada akhir pekan lalu.


Baca juga: Jenazah Saksi Kunci Dugaan Korupsi Alih Aset Pemkot Semarang Dimakamkan

 
Keberadaan RF terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Pihaknya pun mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.
 
"Jadi, pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatra melalui jalur darat secara estafet menggunakan bus," kata Deddy.
 
Setibanya di rusunawa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. RF bersama dua rekannya, I dan A turut ditangkap.
 
"Dapat kami pastikan belum ada barang yang beredar. Karena setibanya di Mataram, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa proses hukum berlanjut untuk pelaku  RF. Sedangkan, untuk dua rekannya, I dan A kini menjalani proses rehabilitasi.
 
"Karena RF ini tertangkap dengan barang bukti narkoba, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
 
Sebagai tersangka RF yang tercatat dalam daftar residivis kasus narkoba di 2018 silam, kini disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114
ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya