Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi dari Pulau Sumatra.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Kamis (22/9), mengatakan kasus tersebut terungkap dari hasil penangkapan seorang pria berinisial RF.
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rusunawa (rumah susun sederhana sewa) dengan barang bukti 230,50 gram sabu-sabu dan 88 butir pil ekstasi," ungkap Artanto.
Barang bukti tersebut, jelas dia, ditemukan petugas dari dalam tas kecil milik RF. Narkoba ditemukan dalam lima klip plastik bening.
"Jadi, empat klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan satu klip berisi pil ekstasi," ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Deddy Supriadi menjelaskan anggota menangkap RF di rusunawa wilayah Sandubaya, Kota Mataram, pada akhir pekan lalu.
Baca juga: Jenazah Saksi Kunci Dugaan Korupsi Alih Aset Pemkot Semarang Dimakamkan
Keberadaan RF terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Pihaknya pun mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.
"Jadi, pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatra melalui jalur darat secara estafet menggunakan bus," kata Deddy.
Setibanya di rusunawa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. RF bersama dua rekannya, I dan A turut ditangkap.
"Dapat kami pastikan belum ada barang yang beredar. Karena setibanya di Mataram, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa proses hukum berlanjut untuk pelaku RF. Sedangkan, untuk dua rekannya, I dan A kini menjalani proses rehabilitasi.
"Karena RF ini tertangkap dengan barang bukti narkoba, dari hasil gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Sebagai tersangka RF yang tercatat dalam daftar residivis kasus narkoba di 2018 silam, kini disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114
ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/OL-16)
BMKG memprediksi musim kemarau di NTB mulai April 2026 akan lebih kering dari biasanya. Simak wilayah terdampak dan imbauan resminya di sini.
Cek jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di NTB. BMKG ungkap alasan fenomena 'Blood Moon' malam ini sangat fotogenik meski ada kendala cuaca berawan.
BMKG NTB laporkan posisi hilal Selasa (17/2) masih di bawah ufuk -1,26 derajat. Cek prediksi ketinggian hilal esok hari untuk penentuan awal Ramadhan.
Penerbangan Super Air Jet IU 721 rute Lombok–Surabaya tertunda hampir 5 jam. Penumpang di Bandara Lombok protes dan tuntut kompensasi.
Hasil analisis BMKG memperlihatkan kemunculan gelombang frekuensi rendah dan gelombang ekuatorial Rossby yang aktif di sekitar wilayah NTB
Amran menegaskan, kunci swasembada bawang putih terletak pada keberanian menetapkan target luas tanam yang memadai dan konsistensi kerja di lapangan.
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digagalkan..
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, selamatkan ekosistem pesisir.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
PETUGAS Karantina Pelabuhan menyita dan menahan penyelundupan burung liar dari berbagai jenis di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali, Selasa (20/1) malam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved