Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Pemkab setempat pun menyatakan siap menjadi kabupaten layak anak.
Namun, dimata Tim Relawan Untuk kemanusiaan Flores ( TRUK F) melalui Divisi perlindungan perempuan dan Anak TRUKF, Suster Fransiska Immaculata, SSpS, Kabupaten Sikka belum layak diusulkan oleh pemerintah pusat sebagai kabupaten layak anak.
Suster Ika sapaan Fransiska beralasan, karena kasus kekerasan menimpa anak di Kabupaten Sikka terbilang tinggi dalam empat tahun terakhir sehingga tidak layak dijadikan kabupaten layak anak.
"Kita minta agar kementerian PPA meninjau kembali usulan agar Sikka dijadikan kabupaten layak anak. Perlu dievaluasi kembali," pinta Suster Fransiska, Rabu (21/9) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Suster Ika mempertanyakan, apa indikatornya sehingga Kementerian PPA mengusulkan Kabupaten Sikka ramah anak dan HAM. "Sebab setiap tahun dalam empat tahun terakhi ini, kekerasan anak cukup tinggi bahkan naik terus. Pemerintah daerah harus serius terkait kasus kekerasananak yang terjadi di Sikka. Jangan kita ingin mendapatkan pengakuan publik baik tetapi pada kenyataannya tidak menjamin hak-hak anak," papar dia.
Ketika ditanya kasus bocah disiksa dengan besi panas oleh pamannya, Suster Ika pun mendesak Polres Sikka untuk serius mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurut dia, kasus bocah berusia enam tahun yang disiksa oleh pamannya sendiri menggunakan besi panas yang terjadi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, merupakan kasus penganiayaan berat terhadap anak dibawah umur.
"Bocah tersebut telah alami penganiayaan cukup lama dan berulang kali. Hal ini dikarenakan sekujur tubuh anak tersebut mengalami luka yang serius. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Mestinya anak tersebut mendapatkan perlindungan," ujar dia.
Suster Ika juga menuturkan selama ini korban dititipkan oleh orangtuanya kepada pamannya sehingga menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana tanggung jawab mereka sebagai orang tua terhadap anaknya yang menjadi korban.
"Orang tua korban ini berada di negara Malaysia. Tanggung jawab mereka sebagai keluarga tidak ada terhadap korban. Pemerintah daerah pun tidak memberikan perlindungan," papar dia.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada Polres Sikka bahwa kasus penganiayaan terhadap korban harus menjadi atensi khusus pihak kepolisian. Jangan sampai kasus penganiayaan diselesaikan dengan secara kekeluargaan atau damai.
"Kasus penganiayaan ini sudah mendapatkan perhatian dari publik. Jadi kasus ini harus jalan. Pelaku sudah ada di kepolisian. Jadi kita harapkan polisi sungguh-sungguh bekerja agar kasus ini bisa terungkap. Kita tidak mau damai dan diselesaikan diam-diam dibelakang terhadap kasus ini. Jadi kami minta pihak kepolisian harus tuntaskan kasus ini," pungkas Suster Ika. (OL-13)
Baca Juga: Sadis, Bocah 6 Tahun di Sikka Disiksa dengan Besi Panas
Kursus kepelatihan lisensi D nasional itu diikuti sekitar 30 calon pelatih yang berlangsung 24 sampai 31 Oktober 2021
Setidaknya 12 orang pemudik yang berangkat menggunakan kapal menuju Pulau Sukun, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur terpaksa hilang di perairan laut Lorens, Selasa (18/4).
"Perintah langsung Panglima TNI untuk pengamanan KTT ASEAN. Maka dari itu kita siapkan personel untuk berangkat."
KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memberikan izin pendirian Politeknik Cristo Re Maumere.
Hampir seluruh wilayah kecamatan di Sikka, NTT, mengalami kekeringan yang berujung pada krisis air bersih.
Ia mengaku baru melakukan pertemuan dengan seluruh guru yang ada di sekolah untuk membahas persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved