Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polres Brebes Ringkus 4 Tersangka Pengedar Uang Palsu

Supardji Rasban
16/9/2022 22:22
Polres Brebes Ringkus 4 Tersangka Pengedar Uang Palsu
Kapolres Brebes AKB Faisal Febrianto (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Mapolres Breber, Jateng, Jumat (16/9).(MI/SUPARDJI)

KEPOLISIAN Resor Brebes, Jawa Tengah, meringkus empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) yang biasa beroperasi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Modus yang mereka lakukan dengan cara menyetor uang palsu melalui agen bank di desa dan setelah masuk rekening, kemudian uang diambil melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Brebes, Jumat (16/9). Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog, Brebes, yang menjadi korban. Adapun aksi terakhir para tersangka sebelum diringkus di Desa Benda.

Ketiga tersangka berinisial KD, B, US, dan A. Saat itu, mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda, Kecamatan Sirampog.

Selain di Brebes, tersangka juga sudah mengedarkan upal di wilayah Jabar kurang lebih sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp120 juta.

Kapolres Brebes AKB Faisal Febrianto mengungkap cara kerja komplotan ini. Tersangka KD mula-mula mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 ke rekening bank atas nama tersangka B.


Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pembunuhan di Semarang Mengerucut ke Pelaku


"Setelah berhasil melakukan transaksi tersangka KD meninggalkan lokasi. Tidak lama, mereka pun langsung menarik uang yang baru disetorkan itu melalui ATM. Korban agen bank baru menyadari adanya uang palsu saat menyetor ke bank. Uang yang diterima dari nasabah terdeteksi palsu saat melalui mesin hitung," ujar Faisal.

Faisal menyebut, dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya, Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A.

"Dari keterangan dua orang itu, polisi kemudian menciduk KD dan B. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016," beber Faisal.

Menurut Faisal, total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp80 juta. "Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka B, 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone," jelasnya.

Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik