Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAKSAAAN Pilkada di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terancam tidak dilaksanakan. Pasalnya, hingga saat ini, DPRD Purwakarta masih belum mau membahas APBD Perubahan yang selah satunya pembahasan dana cadangan Pilkada.
Adanya keenggan DPRD Purwakarta membahas Raperda APBD Perubahan dipastikan akan mengganggu ondisi keuangan Pemkab Purwakarta. Selain tidak ada dapat menyelesaikan program pembangunan, juga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Purwakarta terancam tidak terselenggara.
Terancamnya Pelaksanaan Pilkada di Purwakarta tersebut disebabkan ulah sejumlah anggota DPRD yang masih menolak melakukan pembahasan APBD Perubahan dengan alasan yang tidak jelas.
Baca juga: Purwakarta Panen Raya Bawang Merah Lagi
Menurut Mantan Anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar, Agus Yasin, sikap anggota DPRD yang tidak mau membahas APBD Perubahan perlu disikapi Aparat Penegak Hukum terutama KPK.
"Saya pikir KPK harus turut mencermati ada apa dengan anggota DPRD Purwakarta ini, Jika pembahasan perubahan APBD mandek, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu program pemerintah daerah. Jika program pemerintah terganggu, sudah pasti berdampak pada kepentingan publik." kata Agus Yasin,. Jumat (9/9)
Menurut Pengamat Kebijakan Publik pada Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) ini, tertundanya pembahasan perubahan APBD TA 2022 juga menunda hak-hak keuangan para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta.
"Jangan sampai kebiasaan ini menjadi sebuah kekeliruan yang dipelihara. Selain berimplikasi pada mandegnya proyeksi kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yang harus dijalankan sampai akhir Desember 2022, maka hak-hak keuangan para pegawai maupun anggota dewan itu sendiri bisa tertunda," kata Agus.
Menurut Agus, sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat mengesahkan APBD termasuk APBD Perubahan akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Selain itu, lambatnya pengesahan APBD Perubahan dapat mengakibatkan terganggunya perubahan target pencapain kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dijelaskan sebagai dasar penyusunan dalam rangka perubahan struktur APBD maupun prioritas program serta plafon anggaran menurut urusan pemerintah sampai akhir Desember 2022.
"Maka kalau terjadi penunda-nundaan pembahasan APBDP, akan ada hal-hal yang sangat urgent yang kena imbas. Ambil contoh; soal interchange Darangdan atau KM 99 bisa saja tidak akan terlaksana sehingga rakyat di wilayah Plered, Sukatani dan Darangdan akan gagal dalam membuka peluang dan aksesnya terhadap peningkatan ekonomi," ujarnya.
"Ini bisa menjadi bukti ada gejala yang mengendap, selain pengingkaran terhadap kepatutan bisa juga diduga ada nuansa pesanan politis yang mengalir, untuk tujuan tertentu dan secara tidak langsung mengganggu kinerja Pemerintah Daerah," pungkas Agus. (OL-1)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved