Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSAAAN Pilkada di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat terancam tidak dilaksanakan. Pasalnya, hingga saat ini, DPRD Purwakarta masih belum mau membahas APBD Perubahan yang selah satunya pembahasan dana cadangan Pilkada.
Adanya keenggan DPRD Purwakarta membahas Raperda APBD Perubahan dipastikan akan mengganggu ondisi keuangan Pemkab Purwakarta. Selain tidak ada dapat menyelesaikan program pembangunan, juga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Purwakarta terancam tidak terselenggara.
Terancamnya Pelaksanaan Pilkada di Purwakarta tersebut disebabkan ulah sejumlah anggota DPRD yang masih menolak melakukan pembahasan APBD Perubahan dengan alasan yang tidak jelas.
Baca juga: Purwakarta Panen Raya Bawang Merah Lagi
Menurut Mantan Anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar, Agus Yasin, sikap anggota DPRD yang tidak mau membahas APBD Perubahan perlu disikapi Aparat Penegak Hukum terutama KPK.
"Saya pikir KPK harus turut mencermati ada apa dengan anggota DPRD Purwakarta ini, Jika pembahasan perubahan APBD mandek, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu program pemerintah daerah. Jika program pemerintah terganggu, sudah pasti berdampak pada kepentingan publik." kata Agus Yasin,. Jumat (9/9)
Menurut Pengamat Kebijakan Publik pada Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) ini, tertundanya pembahasan perubahan APBD TA 2022 juga menunda hak-hak keuangan para pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta.
"Jangan sampai kebiasaan ini menjadi sebuah kekeliruan yang dipelihara. Selain berimplikasi pada mandegnya proyeksi kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yang harus dijalankan sampai akhir Desember 2022, maka hak-hak keuangan para pegawai maupun anggota dewan itu sendiri bisa tertunda," kata Agus.
Menurut Agus, sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan dalam UU 23 Tahun 2014 Pasal 321 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat mengesahkan APBD termasuk APBD Perubahan akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Selain itu, lambatnya pengesahan APBD Perubahan dapat mengakibatkan terganggunya perubahan target pencapain kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dijelaskan sebagai dasar penyusunan dalam rangka perubahan struktur APBD maupun prioritas program serta plafon anggaran menurut urusan pemerintah sampai akhir Desember 2022.
"Maka kalau terjadi penunda-nundaan pembahasan APBDP, akan ada hal-hal yang sangat urgent yang kena imbas. Ambil contoh; soal interchange Darangdan atau KM 99 bisa saja tidak akan terlaksana sehingga rakyat di wilayah Plered, Sukatani dan Darangdan akan gagal dalam membuka peluang dan aksesnya terhadap peningkatan ekonomi," ujarnya.
"Ini bisa menjadi bukti ada gejala yang mengendap, selain pengingkaran terhadap kepatutan bisa juga diduga ada nuansa pesanan politis yang mengalir, untuk tujuan tertentu dan secara tidak langsung mengganggu kinerja Pemerintah Daerah," pungkas Agus. (OL-1)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved