Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dalam Setahun, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp1,1 Triliun Bagi Pekerja di Sumsel

Mediaindonesia.com
06/9/2022 18:26
Dalam Setahun, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp1,1 Triliun Bagi Pekerja di Sumsel
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kepada Pemprov Sumsel(Dok. BPJAMSOSTEK)

DALAM kunjungan kerja ke kota Palembang, Sumatra Selatan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo secara simbolis menyerahkan santunan senilai Rp1,1 triliun kepada Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru. 

Santunan tersebut merupakan total dari 75 ribu lebih klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK di provinsi Sumatera Selatan dari Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

Selain itu wapres juga turut menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris pekerja dengan total nilai mencapai Rp4,4 Miliar. 

Santuan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat beasiswa pendidikan. 

Eko mengatakan, kehadiran wapres tersebut merupakan bukti kepedulian negara terhadap kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. 

“Kami berterima kasih atas kesediaan Bapak Wapres yang telah hadir dan menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris peserta. Tentu ini dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan,”terang Eko. 

Baca juga : Sambut Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Beri Cindramata pada Peserta

Lebih lanjut eko menjelaskan untuk provinsi Sumatra Selatan, selama periode satu tahun kebelakang BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 1.379 anak senilai total Rp5,1 miliar. 

Eko berharap sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam upaya meningkatakan kesejahtaraan pekerja di Provinsi Sumatra Selatan. Pasalnya hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 46% untuk pekerja Penerima Upah dan 5% untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Namun Eko optimistis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat,” tutup Eko. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya