Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Mediaindonesia.com
10/8/2022 20:25
Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Ilustrasi prostitusi(DOK.MI)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang.
 
"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana, di Makassar, Rabu (10/8).
 
Kasus dugaan prostitusi anak wanita di bawah umur itu, kata dia, diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah menerima laporan masyarakat. Sejauh ini terus dikembangkan tim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
 
"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z, dan S.
Semua wanita di bawah umur," tambahnya.


Baca juga: 45 PMI dan 13 TKA Ilegal akan Menyeberang ke Malaysia Ditangkap di Dumai

 
Komang mengatakan, pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan ke atas. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.
 
"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut," ujarnya.
 
Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Komang, masih pendalaman. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/8) kemarin setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.
 
"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk
pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya," kata dia.
 
ersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya