Senin 08 Agustus 2022, 22:50 WIB

Polisi Tangkap Empat Anggota Geng Motor Aniaya Warga hingga Tewas

mediaindonesia.com | Nusantara
Polisi Tangkap Empat Anggota Geng Motor Aniaya Warga hingga Tewas

MEDCOM
Ilustrasi geng motor

 

SATUAN Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya warga hingga tewas, dan dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti.
 
"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Kapolres Majalengka AKB Edwin Affandi di Majalengka, Senin (8/8).
 
Edwin mengatakan keempat tersangka itu masih berusia remaja, masing-masing berinisial MR, 20 tahun, WK 22, serta dua orang lagi yang masih berusia 16 tahun.
 
Menurutnya, para tersangka merupakan anggota dari geng motor GBR. Polres Majalengka sempat mengamankan 15 orang dalam kasus pengeroyokan, namun setelah dilakukan pendalaman yang ditetapkan sebagai tersangka empat orang.
 
"Kami awalnya mengamankan 15 orang yang merupakan geng motor GBR, hasil penyidikan empat orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.


Baca juga: Telantarkan Istri, Wakil Ketua DPRD Brebes Didesak Mundur

 
Edwin menambahkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban  meninggal dunia itu bermula saat warga menemukan seorang yang tergeletak di tengah jalan dan diduga sebagai korban kecelakaan.
 
Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman, polisi mendapatkan alat bukti yang menyatakan bahwa orang itu bukan korban kecelakaan, melainkan penganiayaan.
 
"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," ujarnya.
   
Menurutnya, kronologi kejadian penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan, kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
 
"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.
 
Edwin menambahkan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, rekaman video kamera pengawas (CCTV), dan pecahan keramik.
 
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Antara/Raisan Al Farisi

Pemadaman Kebakaran di TPA Sarimukti sudah Mencapai 90%

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Jumat 22 September 2023, 21:13 WIB
TPA Sarimukti sudah lebih dari satu bulan terbakar. Akibatnya, sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten...
MI/Heri Susetyo

Wamenparekraf Ajak Mahasiswa dan Komunitas Perfilman Surabaya Syuting Reality Show

👤Heru Susetyo 🕔Jumat 22 September 2023, 20:41 WIB
Angela menilai hal ini menjadi ruang berbagi ilmu dan pengetahuan atau transfer pengetahuan antara pegiat media dengan para mahasiswa dan...
MI/Apul Iskandar

Danau Toba Rally 2023, Ajang Promosi  Kawasan Wisata Danau Toba

👤Apul Iskandar 🕔Jumat 22 September 2023, 20:11 WIB
Danau Toba Rally 2023 digelar di Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara dari Sabtu-Minggu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya