Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Senin (1/8), mencabuti belasan reklame maupun spanduk yang tidak berizin maupun yang telah habis izin pemasangannya yang berada di Jalan Yogyakarta-Solo KM 14, Glondong, Tirtomartani Kalasan, Sleman, DIY.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan, pencabutan spanduk dan papan reklame tersebut juga karena adanya aduan dari masyarakat.
"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat adanya spanduk yang izinya sudah habis, waktu yang diizinkan dari 15-7-2022 sampai 28-7-2022," kata Shavitri saat dimintai keterangan, Senin.
Lokasi untuk mengamankan spanduk/reklame yang dikeluhkan itu adalah yang berada di selatan RS Bhayangkara atau di depan Candi Kalasan.
Baca juga: Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Klaten
Menurut Shavitri, Satpol PP sebelumnya telah mendapat surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang isinya keberatan pemasangan tiang reklame di kawasan Candi Kalasan.
Dikatakan, pemasangan spanduk atau papan reklame itu berada di halaman Candi Kalasan yang merupakan ruang terbuka zona II (Zona Penyangga) kawasan Candi Kalasan, tepatnya di tepi Jalan Raya Jogja-Solo sisi selatan.
Keberadaan reklame tersebut, jelasnya, membuat kawasan terlihat kumuh dan mengganggu jarak kelayakan pandang Candi Kalasan dan lingkungan sekelilingnya. "Terutama dari Jalan Raya Jogja-Solo yang ada di sebelah utara kawasan Candi Kalasan."
Dijelaskan, reklame berada di Zona II Kawasan Candi Kalasan, kebijakan pemanfaatan di Zona II di antaranya tidak diperbolehkan untuk kepentingan komersial dan tidak boleh mengganggu kelayakan pandang bangunan cagar budaya, dalam hal ini Candi Kalasan. (OL-16)
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, menanggapi polemik kasus salah tangkap yang menimpa Hogi Minaya di Sleman.
Meski menyampaikan permohonan maaf, Kapolres Sleman menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya bekerja secara profesional sejak awal penanganan perkara.
SETELAH mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menahan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, berinisial SAR.
Secara rata-rata usia harapan hidup di Sleman baik laki-laki maupun perempuan mencapai 75,26 tahun.
MENTERI Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, khususnya Pemkab Sleman, karena telah berhasil 100% membentuk Koperasi Merah Putih
Siti Fatimah, pengusaha wanita asal Sleman, sukses membangun usaha kuliner lokal berbasis daun kelor bernama Pawon Teges. Berkat inovasi dan dukungan KUR BRI.
GEMPA Pacitan berkekuatan 6,2 magnitude menyebabkan 40 orang dirawat di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY. Sedangkan, 15 orang korban luka dilaporkan di Bantul.
KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan pelaksanaan Operasi Lilin Progo 2025, hampir 1 juta kendaraan yang masuk wilayah DIY.
Transisi paradigma pemidanaan dari sekadar penghukuman fisik menjadi pemulihan hubungan sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved