Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diprotes Warga, Papan Reklame di Kawasan Candi Prambanan Dicabut

Agus Utantoro
01/8/2022 22:30
Diprotes Warga, Papan Reklame di Kawasan Candi Prambanan Dicabut
Candi Prambanan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta(MI/AGUS U)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Senin (1/8), mencabuti belasan reklame maupun spanduk yang tidak berizin maupun yang telah habis izin pemasangannya yang berada di Jalan Yogyakarta-Solo KM 14, Glondong, Tirtomartani Kalasan, Sleman, DIY.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan, pencabutan spanduk dan papan reklame tersebut juga karena adanya aduan dari masyarakat.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat adanya spanduk yang izinya sudah habis, waktu yang diizinkan dari 15-7-2022 sampai 28-7-2022," kata Shavitri saat dimintai keterangan, Senin.

Lokasi untuk mengamankan spanduk/reklame yang dikeluhkan itu adalah yang berada di selatan RS Bhayangkara atau di depan Candi Kalasan.


Baca juga: Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan di Lingkungan Polres Klaten


Menurut Shavitri, Satpol PP sebelumnya telah mendapat surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang isinya keberatan pemasangan tiang reklame di kawasan Candi Kalasan.

Dikatakan, pemasangan spanduk atau papan reklame itu berada di halaman Candi Kalasan yang merupakan ruang terbuka zona II (Zona Penyangga) kawasan Candi Kalasan, tepatnya di tepi Jalan Raya Jogja-Solo sisi selatan.

Keberadaan reklame tersebut, jelasnya, membuat kawasan terlihat kumuh dan mengganggu jarak kelayakan pandang Candi Kalasan dan lingkungan sekelilingnya. "Terutama dari Jalan Raya Jogja-Solo yang ada di sebelah utara kawasan Candi Kalasan."

Dijelaskan, reklame berada di Zona II Kawasan Candi Kalasan, kebijakan pemanfaatan di Zona II di antaranya tidak diperbolehkan untuk  kepentingan komersial dan tidak boleh mengganggu kelayakan pandang bangunan cagar budaya, dalam hal ini Candi Kalasan. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya