Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
RAMPAI Nusantara (RN) wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dideklarasikan. Rangkaian kegiatan tersebut melanjutkan konsolidasi organisasi di seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Umum RN Mardiansyah, gerakan yang terus dibangun di daerah itu sebagai langkah untuk memperluas jangkauan pengabdian kepada masyarakat di seluruh bangsa. "Rampai berdiri dengan tujuan mulia untuk membantu dan meringankan persoalan masyarakat di bawah. Kami terus mengembangkan sayap supaya niat kami dapat menjangkau aspirasi ke seluruh pelosok negeri ini," terang Mardiansyah di hadapan pengurus RN NTB, Sabtu (30/7).
Ia berharap organisasi RN akan terus berkembang dan memberikan manfaat langsung pada maesyarakat. Menurutnya, saat ini kepedulian terhadap sesama anak bangsa sudah mulai pudar. "Kita bangsa besar yang dibangun dari niat dan kebersamaan sehingga budaya gotong royong, peduli terhadap satu sama lain harus terus dihidupkan," tambah pria yang juga aktivis 98 tersebut.
Ketua Dewan Eksekutif Wilayah RN NTB Imam Fardin bertekad untuk segera menyiapkan kerja-kerja nyata untuk masyarakat. "Kehadiran Rampai Nusantara di Nusa Tenggara Barat diharapkan dapat menjadi wadah generasi muda yang ingin berkontribusi secara langsung pada kemajuan daerah," ujar Imam.
Untuk diketahui, dalam tiga bulan, berdiri RN di 10 wilayah Indonesia yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, DIY, Banten, Riau, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Dalam waktu dekat RN akan deklarasi untuk wilayah Sumbar, Sumut, dan Sumsel. (RO/OL-14)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved