Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
AUTOPSI ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh tim forensik berkompeten dan independen merupakan wujud dari komitmen Kapolri untuk mengungkap terang-benderang kasus ini.
"Proses hari ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus ini menjadi terang-benderang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di halaman RSDU Sungai Bahar, Rabu (27/7).
Dia menyebutkan, penyidik sangat berkepentingan terhadap hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Rabu (27/7). Hasil autopsi akan dipergunakan sebagai tambahan alat bukti untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang saat ini menjadi tanda tanya besar publik.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri. Sesuai arahan dari Presiden supaya kasus ini dibuka secara terang," jelasnya.
Sesuai prosedur hukum, Dedy menyatakan apapun kesimpulan dari hasil autopsi ulang, bersama data dan bukti pendukung penyidikan kasus kematian Brigadir J, akan dibuka dan diungkap pada sidang di pengadilan.
Kadiv Humas menambahkan autopsi ulang tersebut dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya. Melibatkan tim dari perhimpunan dokter forensik Indonesia yang sudah berkompeten di bidangnya dan dipastikan independen.
Dedi menjelaskan, hasil autopsi ulang tersebut memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan. Konsekuensi kedua karena ekshumasi (autopsi ulang) adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang, menjadi konsekuensi yuridis, dalam hal ini penyidik. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Masyarakat dapat merasa lebih terbantu dan terayomi, sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi.
Pelaksanaan Bakti Kesehatan di Lapangan Polres Metro Bekasi disediakan layanan kesehatan kepada 5.000 peserta dengan melibatkan sebanyak 200 tenaga kesehatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat
Ini merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didukung penuh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen Polwan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin.
Kepolisian RI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk sinergi dalam penegakan hukum guna memastikan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved