Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PROSES autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Braigadir J hampir dipastikan akan dilaksanakan Tim Forensik Mabes Polri, Rabu 27/7), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo membenarkan hal itu. Dia mengatakan, dari pengecekannya kemarin, sejumlah ruang untuk pelaksanaan autopsi ulang serta ruangan lain yang dibutuhkan sudah tersedia. Begitu juga langkah pengamaman untuk kondusivitas pelaksanaan rangkaian kegiatan lain yang terkait. Dinilai Kapolda Jambi sudah memadai. Seperti untuk prosesi penggalian kuburan dan kelancaran jalur yang akan dilalui saat mobilisasi angkutan jenazah, juga sudah diamankan.
"Saya sudah bertemu langsung dengan Kepala Rumah Sakit Daerah Sungai Bahar (dr Aang Hambali) dan mengecek seluruh lokasi dan persiapan ruangan. Sudah tersedia dengan baik, semoga pelaksanaan outopsi hari Rabu nanti berjalan dengan lancar," kata Rachmad Wibowo.
Dia menambahkan, personel pengamanan juga telah dipersiapkan dengan baik. Termasuk pihaknya juga sudah menyediakan lokasi strategis untuk mendukung ruang gerak wartawan yang akan meliput peristiwa yang menyita perhatian publik itu.
"Personel pengamanan akan segera dipersiapkan. Lokasi-lokasi untuk rekan media juga telah kita persiapkan agar tidak menghalangi proses yang berjalan," katanya.
Sementara Kepala RSUD Sungai Bahar Aang Hambali menegaskan, pihak menyatakan sudah menyiapkan sejumlah ruangan untuk proses autopsi ulang Brigadir J.
"Kita sudah siapkan beberapa ruangan. Termasuk ruang terbuka untuk kehadiran tamu yang ingin meyaksikan proses autopsi. Dipastikan limbah cair dari prosesi autopsi dialirkan ke instalasi pengolahan limbah. Jadi tidak perlu khawatir soal itu," kata Aang. (OL-15)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved