Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jambi siap melakukan pengamanan untuk kelancaran rangkaian proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) yang sudah dikubur di TPU Kristiani Unit I Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Kesiapan tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo menjawa wartawan di Lobby Utama Mapolda Jambi, Jumat (22/7). Kendati belum mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan autopsi ulang, A Rachmad Wibowo mengatakan sudah dan sedang berkoordinasi dengan para pihak berkompeten. Antara lain dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah
Sungai Bahar.
"Pengamanan sudah kita siapkan. Artinya, ketika Tim Khusus akan melakukan autopsi, kita sudah siap. Kapan waktu pastinya, nanti Mabes Polri yang menyampaikan," kata kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Mulia Prianto.
Sementar itu, didampingi beberapa anggota tim kuasa hukumnya, 11 anggota keluarga dekat almarhum Brigadir J sampai pukul 20.00 WIB Jumat, masih memberikan keterangan kepada delapan orang penyidik dari Mabes Polri di Gedung Lama Polda Jambi. Kehadiran tim penyidik dari Mabes Polri ke Jambi semenjak Jumat pagi itu, dipimpin Penyidik Utama Bareskrim Polri Brigjen Agus Suharnoko. (OL-15)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved