Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan pembacaan tuntutan dugaan pelecehan seksual pada anak dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE di Pengadilan Negeri, Kota Malang, Jawa Timur, ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu menyempurnakan surat tuntutan guna meyakinkan majelis hakim dalam perkara itu.
Dalam persidangan di ruang Cakra PN setempat pukul 10.00 WIB, majelis hakim juga tidak menghadirkan terdakwa JE sebagai pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur.
"Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum, selalu check and recheck tuntutan yang akan dibacakan. Cuma, masih perlu tambahan analisa yuridis sesuai fakta sidang yang ada," kata JPU yang juga Kepala Seksi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo di PN Malang, Rabu (20/7).
Edi mengatakan hal itu dilakukan agar tuntutan lebih sempurna sehingga bisa meyakinkan majelis hakim. Atas penundaan ini, persidangan akan dilanjutkan Rabu (28/7). Nanti, sidang berlangsung secara daring seperti sidang-sidang sebelumnya.
Pengacara JE, Hotma Sitompul, meminta semua pihak agar jangan melakukan hakim jalanan dan mempengaruhi persidangan.
"Jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal, mari kita awasi. Jangan mempengaruhi persidangan, hati-hati, walaupun saya percaya persidangan tidak terpengaruh itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan penundaan persidangan ini seharusnya tak perlu terjadi karena sudah disepakati dan merupakan sidang final.
"Ini ketidakadilan bagi korban. Kami merasa kecewa," ujarnya.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Jokowi Minta Pembinaan di Lembaga Pendidikan Terus Dilakukan
Arist menegaskan segera berkomunkasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim atas penundaan pembacaan tuntutan JPU tersebut. Selanjutnya, ia akan berkirim surat ke PN Malang untuk mempertanyakan majelis hakim yang tidak menghadirkan terdakwa JE.
Menurut Arist, penundaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU berdampak pada kasus terkatung-katung dan menambah trauma bagi korban. Padahal, lanjutnya, kasus ini kejahatan yang dilakukan pelaku secara berencana sejak 2008 saat korban masih anak-anak, berusia 15-16 tahun.
"Ini sesuatu yang harus ditegakkan. Anakmu anakku, cucumu cucuku, selamatkan anak Indonesia," pungkasnya.
Terdakwa kekerasan seksual JE dijebloskan ke Lapas kelas I Lowokwaru, Malang sejak Senin (11/7). Kini, Polda Jatim sedang mengusut dugaan eksploitasi anak dengan terlapor JE.(OL-5)
Malang Walking Race menawarkan wisata unik di Malang dengan konsep jalan kaki dan lari bebas rute sambil memecahkan petunjuk layaknya berburu harta karun.
Kawasan ini juga menjadi rest area penting bagi rombongan peziarah dari Bali yang rutin menuju Pura Giri Arjuna di atas Wonorejo.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).ota Malang mulai melakukan pemetaan wilayah rawan banjir sebagai upaya memperkuat mitigasi bencana
Partisipasi peserta mencapai angka 1.918 pelajar yang berasal dari 120 SD dan MI di Kota Apel dan sekitarnya.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Universitas Brawijaya membuat terobosan riset guna memotivasi publik bisa semakin berminat dalam wakaf produktif untuk kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved