Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akan mengevaluasi izin jalan khusus tambang (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), karena dinilai melanggar aturan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Achmad Marlan, kepada wartawan di Batulicin mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan jalan khusus (jalan tambang) PT TMA. IPJK
perusahaan tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Mardani H Maming pada 2014 tidak memenuhi persyaratan.
Ditambahkan Achmad, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan dan pertemuan, hingga terbit Perda Nomor 2 Tahun 2022 pun masih belum ada titik terang dari pihak TMA untuk melengkapi persyaratan. "Jika izin TMA harus dicabut maka itu adalah hak prerogatif Bupati. Terlebih masalah perizinan ini masih ada kaitannya dengan dinas lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Fitri mengatakan, PT TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK. Menurutnya ada enam syarat pengajuan IPJK, antara lain bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
"Sementara TMA hanya memenuhi satu dari enam persyaratan yaitu hanya surat permohonan," kata Fitri. Sayangnya meski tidak lengkap persyaratan Bupati Mardani saat itu menandatangani izin yang diajukan Direktur PT TMA, Novri Ompusunggu.
Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dimana di dalamnya mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. (OL-13)
Baca Juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
MedcoEnergi memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam transisi energi di kawasan Asia Tenggara melalui pengembangan portofolio yang terdiversifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved