Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akan mengevaluasi izin jalan khusus tambang (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), karena dinilai melanggar aturan.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Achmad Marlan, kepada wartawan di Batulicin mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan jalan khusus (jalan tambang) PT TMA. IPJK
perusahaan tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Mardani H Maming pada 2014 tidak memenuhi persyaratan.
Ditambahkan Achmad, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan dan pertemuan, hingga terbit Perda Nomor 2 Tahun 2022 pun masih belum ada titik terang dari pihak TMA untuk melengkapi persyaratan. "Jika izin TMA harus dicabut maka itu adalah hak prerogatif Bupati. Terlebih masalah perizinan ini masih ada kaitannya dengan dinas lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Fitri mengatakan, PT TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK. Menurutnya ada enam syarat pengajuan IPJK, antara lain bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
"Sementara TMA hanya memenuhi satu dari enam persyaratan yaitu hanya surat permohonan," kata Fitri. Sayangnya meski tidak lengkap persyaratan Bupati Mardani saat itu menandatangani izin yang diajukan Direktur PT TMA, Novri Ompusunggu.
Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dimana di dalamnya mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. (OL-13)
Baca Juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Operasi pencarian penambang yang diduga terperangkap di bekas area galian tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
Putra Donald Trump adalah salah satu investor di tambang 'unsur tanah jarang' pertama di pulau Arktik tersebut.
PT Geo Mining Berkah (GMB), perusahaan konsultan pertambangan, memperkuat perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul di sektor tambang.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved