Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkab Tanah Bumbu Evaluasi Izin Jalan Tambang PT TMA

Denny Susanto
20/7/2022 09:35
Pemkab Tanah Bumbu Evaluasi Izin Jalan Tambang PT TMA
Ilustrasi: jalan tambang(dok.ant)

PEMERINTAH Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akan mengevaluasi izin jalan khusus tambang (IPJK) milik PT Toudano Mandiri Abadi (TMA), karena dinilai melanggar aturan.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Achmad Marlan, kepada wartawan di Batulicin mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan jalan khusus (jalan tambang) PT TMA. IPJK
perusahaan tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Mardani H Maming pada 2014 tidak memenuhi persyaratan.

Ditambahkan Achmad, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan dan pertemuan, hingga terbit Perda Nomor 2 Tahun 2022 pun masih belum ada titik terang dari pihak TMA untuk melengkapi persyaratan. "Jika izin TMA harus dicabut maka itu adalah hak prerogatif Bupati. Terlebih masalah perizinan ini masih ada kaitannya dengan dinas lain," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Fitri mengatakan, PT TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK. Menurutnya ada enam syarat pengajuan IPJK, antara lain bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

"Sementara TMA hanya memenuhi satu dari enam persyaratan yaitu hanya surat permohonan," kata Fitri. Sayangnya meski tidak lengkap persyaratan Bupati Mardani saat itu menandatangani izin yang diajukan Direktur PT TMA, Novri Ompusunggu.

Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus dimana di dalamnya mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. (OL-13)

Baca Juga: Istri Mardani Maming Kembali Mangkir



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya