Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Napi Koruptor Proyek SPAM Ile Boleng Kembalikan Rp300 Juta ke Kejari Flotim

Gabriel Langga
12/7/2022 13:32
Napi Koruptor Proyek SPAM Ile Boleng Kembalikan Rp300 Juta ke Kejari Flotim
Kejaksaan Negeri Sikka menerima pembayaran denda narapidana koruptor SPAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp300 juta.(MI/Gabriel Langga)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Flores Timur (Flotim), NTT, menerima uang kerugian negara senilai Rp300 juta yang dikembalikan terpidana kasus korupsi proyek Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 di Kecamatan Ile Boleng, Flotim, NTT. Uang tersebut langsung diserahkan oleh keluarga dari narapidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo melalui Kasi Pidsus Kornelis Oematan kepada mediindonesia.com, Selasa (12/7) mengaku terpidana atas nama Yohanes Juan Fernandez selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah melakukan pembayaran atas denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp300 juta dalam perkara Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng di Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018.

"Penyetoran  atas uang denda perkara korupsi tersebut, diserahkan langsung oleh Istri terpidana bersama 3 (tiga) orang kerabat terpidana Yohanis Juan Fernandez. Uang disetor itu sebesar Rp300 juta," papar dia.

Ia mengatakan dalam vonis majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kupang, terpidana Yohanis Juan Fernandez dipidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp300 juta.

Uang pembayaran denda tersebut, jelas Kornelis, pihaknya langsung menyetorkan ke kas negara.  "Kami langsung menyetorkan ke kas negara pada jam 11.15 Wita," tutup dia.

Sebelumnya pernah diberitakan oleh media Indonesia.com bahwa ada tiga terpidana kasus korupsi proyek Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flotim, Nusa Tenggara Timur (NTT) divonis masing-masing delapan tahun penjara yakni Yohanis Juan Fernandes selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Yohakim Yuvenalis B Siola selaku Konsultan Perencanaan, dan Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor proyek dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor.

Yohanes Juan Fernandez dan Yohakim Yuvenalis B Siola masing-masing dipidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu Yohakim juga dikenakan uang pengganti Rp264.436.364, subsider empat tahun penjara. Sementara itu, Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Yang bersangkutan juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1.263.604.375, subsider lima tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Soprema Fisipol UGM 2022 Jaring Sociopreneur Muda Seluruh Indonesia



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya