Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
"Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar.
Pernyataan Pj Gubernur Banten disampaikab saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam'un No.5 Kota Serang, Kamis (7/7).
"Terima kasih atas perkenannya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi, nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik," ungkapya.
Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
Baca juga: Pemkab Lebak Tolak Kehadiran Holywings
"Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Terima kasih," ungkapnya.
"Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah," tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.
"Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal," ungkapnya.
"Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten," pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.
"Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan," ungkap Kajati Banten.
"Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan Kepala OPD," tambahnya.
Masih menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.
"MoU dan perjanjian kerja sama dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten," ungkapnya.
Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Pada Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).
Pada Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK BAPENDA 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Capaian keberhasilan lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10.891.000.000, berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya sebesar Rp. 69.000.000.000 serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.570.382.300 dari total tunggakan Rp. 6.436.806.404. (Adv/OL-09)
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Kopi Banten bangkit berkat gerakan petani muda, dukungan komunitas, dan perhatian pemerintah daerah terhadap potensi kopi lokal.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Terdapat 11 titik pemberhentian di Jakarta dan 13 titik di Banten dalam perjalanan rute ini.
INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Prasetiya Mulya.
Unhas menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) penting dengan PT Vale Indonesia Tbk (Anggota Mind ID) dan Huayou di Hal Taman Antar Bangsa TAB) PT Vale di Sorowako
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pengajaran Bahasa Inggris di lebih dari 160 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA).
Perpanjangan kerja sama ini merupakan tonggak penting hubungan dan kolaborasi kedua perguruan tinggi yang telah berjalan selama 10 tahun.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk mempelajari teknologi pertanian di Yordania yang dianggap lebih maju. Arahan itu dituangkan dalam nota kesepahaman.
BRI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) dalam Gathering Nasional Kawasan Industri 2025 di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved