Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMERINTAH Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
"Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar.
Pernyataan Pj Gubernur Banten disampaikab saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam'un No.5 Kota Serang, Kamis (7/7).
"Terima kasih atas perkenannya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi, nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik," ungkapya.
Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
Baca juga: Pemkab Lebak Tolak Kehadiran Holywings
"Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Terima kasih," ungkapnya.
"Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah," tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.
"Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal," ungkapnya.
"Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten," pungkas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.
"Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan," ungkap Kajati Banten.
"Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan Kepala OPD," tambahnya.
Masih menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.
"MoU dan perjanjian kerja sama dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten," ungkapnya.
Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Pada Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).
Pada Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK BAPENDA 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Capaian keberhasilan lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10.891.000.000, berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya sebesar Rp. 69.000.000.000 serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.570.382.300 dari total tunggakan Rp. 6.436.806.404. (Adv/OL-09)
Pendapatan terbesar didominasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup mengatakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang melakukan pelanggaran berat lingkungan.
Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia
ROMBONGAN wartawan dan humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dikeroyok sekelompok orang saat akan melakukan sidak ke sebuah pabrik di Serang, Banten.
Provinsi Banten resmi menjadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Indonesia 2025. Tim Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) menilai kesiapan Banten melalui site visit ke berbagai lokasi
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Selain menjadi penguatan branding dan legalitas kemitraan, MoU ini juga akan mengatur pembagian kontribusi dan pendapatan berdasarkan peran masing-masing pihak.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
MoU itu mencakup pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, dengan penekanan khusus pada sertifikasi halal berbasis teknologi blockchain.
Kawasan industri ini akan dirancang sebagai ekosistem komprehensif berbasis energi bersih.
Kelima kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama konkret dalam mendorong ekonomi hijau, ketahanan pangan, dan konektivitas energi lintas batas.
INSTITUT Teknologi Bandung (ITB) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Prasetiya Mulya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved