Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DALAM upaya pencegahan kebocoran penerimaan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatra Utara, menerapkan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) berbasis teknologi.
Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengungkapkan adapun maksud program ETPD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat sejalan dengan visi dan misi mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
"Kami dari Pemerintah Kota Pematangsiantar berterima kasih kepada KPw BI Pematangsiantar, Bank Sumut, dan Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan pemicu bagi kami untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan semangat dan integritas. Serta dengan dedikasi yang tinggi mensukseskan ETPD Kota Pematangsiantar," kata Susanti pada acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar, di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (22/6).
Sementara itu, Kepala KPw BI Pematangsiantar Teuku Munandar menyampaikan sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo, maka transformasi digital harus dilakukan di seluruh pemerintah daerah dengan cara menyelenggarakan High Level Meeting TP2DD Wilayah Kerja KPw BI Pematangsiantar.
Kegiatan tersebut, jelas dia, bertujuan agar program ETPD dapat berjalan dengan baik, terakselerasi dan bermanfaat untuk pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan daerah dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
"Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan semakin maju dengan Program ETPD-nya dan menjadi salah satu terbaik di Indonesia," kata Munandar.
Sementara itu, perwakilan Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya, Komisi Pemberantasan Korupsi Mohammad Jhonattan mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transaksi non tunai guna mengurangi terjadinya penyuapan dan gratifikasi.
Sedangkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Andri Hikmat memaparkan Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transaksi keuangan digital untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau korupsi. (OL-13)
Baca Juga: Warga Kampung Ciputat Nekat Lintasi Jembatan Rusak ala Indiana Jones
800 jenis produk elektronik diproduksi di pabrik di Kawasan Candi, Semarang, Jawa Tengah, dengan karyawan 1.500 orang.
Glodok sendiri dikenal sebagai pusat perdagangan elektronik dan merupakan bagian dari kawasan pecinan atau Chinatown terbesar di Indonesia.
Lampung dipilih sebagai lokasi pertama pembukaan Shop InShop karena market di daerah tersebut saat ini bergerak lebih agresif.
Target pemenuhan TKDN 25% ini untuk mendukung program pemerintah yakni Bangga Buatan Indonesia sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Melalui karyanya, Voxeaa berhasil menghadirkan warna baru yang segar dalam genre musik yang terus berevolusi ini.
Perusahaan produsen perangkat elektronik terkemuka dunia, TCL, berkomitmen terus menghadirkan solusi teknologi kepada masyarakat.
BARU-BARU ini, viral video yang memperlihatkan seorang pria diseret hingga terjatuh yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved