Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RADEN Dwidjono Putrohadi Sutopo diduga mendapat tekanan pihak tertentu. Pasalnya, keterangan yang ia berikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, selalu berubah-ubah.
Dugaan itu dilontarkan Irfan Idham, kuasa hukum Mardani H Maming. Dwidjono merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Ia adalah mantan kepala dinas ESDM di daerah itu.
Dalam sidang, Senin (13/6), Dwidjono membawa-bawa nama Mardani, yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU. Dalam pembelaannya, dia justru menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani, yang tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara. Bahkan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan.
Irfan mengaku punya bukti yang menjadi alasan mengapa terdakwa Dwidjono berubah-ubah keterangannya. "Kami punya bukti," ujar Irfan, di Jakarta, Kamis (16/6).
Diungkapkan Irfan, Dwidjono mengaku pernah dihubungi oleh pengusaha berpengaruh itu yntuk mengganti pengacaranya, dengan pengacara dari pihak sang pengusaha.
"Dari sini kita bisa membaca apa motif dan kenapa keterangan Pak Dwi bisa berubah-ubah," ujar Irfan.
Pada awalnya, Irfan Idham ditunjuk mendampingi terdakwa Dwidjono atas permintaan Mardani H Maming. "Pak Mardani tidak mengetahui tentang perkara yang dihadapi Pak Dwi. Lalu kami diminta untuk mendampingi pak Dwidjono," kata pengacara dari Titah Law Firm itu.
Menurut Mardani, Dwi perlu didampingi, karena dia orang baik dan mantan kepala dinasnya, saat Mardani menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
"Setelah kami konfirmasi kembali ke Pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi oleh sang pengusaha dan meminta agar Pak Dwi mengganti pengacaranya dengan pengacara dari pihaknya. Nanti urusannya Pak Dwi akan diurus semua oleh dia," lanjut Irfan.
Dwidjono lantas mengaku bahwa dia terpaksa mengganti pengacara karena
takut sang pengusaha marah. "Saya bisa susah kalo dia marah, ujar
Irfan menirukan Dwidjono.
Sebelumnya juga beredar di media sosial scereen shot percakapan chat WA
antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum perkaranya
disidangkan. Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya.
Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh terdakwa.
Terdakwa Dwidjono dalam chatnya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang
meminta dia melibatkan nama Mardani H Maming dalam kasus ini.
Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas
dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia, asal mau
menyebutkan nama Mardani H Maming dalam kasusnya. Terdakwa Dwidjono,
mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah. (N-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved