Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menegaskan, jika PT DFT tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air, maka aparat penegak hukum harus segera memproses kasus tersebut.
Pengambilan air yang diduga tanpa izin tersebut, antara lain di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Ini bisa menjadi bukti awal. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin, jelas ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Trubus kepada media Jumat (10/6).
Baca juga : Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum
Pasal 70 memang menyebut tentang ancaman pidana bagi pelaku. Dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan dengan sengaja, maka dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
“Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti ini, tentu harus ditindak tegas. Harus segera diproses secara hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum memulai dengan penyelidikan. Kemudian bertahap ke penyidikan dan selanjutnya ke tingkat penuntutan. Itu yang yang harus dilakukan,” lanjut Trubus.
Hal lain, jelasnya, aparat hukum juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan, untuk memastikan seberapa lama pengambilan air tanpa izin tersebut dilakukan perusahaan. “Dalam hal ini, sekaligus untuk mengetahui bagaimana koordinasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Menurut Trubus, pelanggaran perizinan juga berlaku, ketika perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki.
Baca juga : Penegakan Hukum Pengambilan Mata Air Tanpa Izin Harus Disegerakan
Misal, izin yang didapat adalah pengambilan air untuk disalurkan ke rumah-rumah. Ternyata kenyataannya, perusahaan tersebut juga menyalurkan secara komersial kepada perusahaan atau industri.
“Ini juga pelanggaran izin. Karena peruntukannya salah,” kata dia.
Yang jelas, lanjut Trubus, tidak mungkin perusahaan swasta mendapat izin untuk menjual air kepada kalangan industri. Sebab, yang bisa menjual hanya BUMN atau BUMD. Kalaupun perusahaan swasta mengantongi izin untuk menjual air, maka hanya bisa ditujukan kepada masyarakat dalam ruang lingkup domestik.
Baca juga : Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum
“Memang tidak boleh (jual kepada industri). Karena air, bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, menjadi urusan negara. Tidak boleh dikuasakan. Kalau pun swasta bisa menjual, hanya boleh dalam lingkup mikro,” jelasnya.
Maka, lanjut Trubus, ketika perusahaan seperti PT DFT diduga menjual kepada industri, di sinilah antara lain, letak potensi kerugian negara.
Sebab, seharusnya memang BUMN/BUMD seperti PDAM yang bisa menjual air kepada industri. Karena, penjualan dilakukan swasta, maka sebenarnya perusahaan itu mengambil alih keuntungan BUMN/BUMD.
Baca juga : Penegakan Hukum Lemah pada Pelanggar Turunkan Kepercayaan Investor
“Jadi di sini potensi kerugian negara, yaitu dari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima BUMN/BUMD,” kata Trubus. (RO/OL-09)
Tim dari Sobat Air Jakarta pernah melakukan pembersihan sampah di sungai Jakarta dengan hasil 121 ribu meter kubik atau dua setengah Monas hanya dalam waktu 3 bulan.
Keresahan yang paling dirasakan terutama menurunnya pendapatan ekonomi warga, kerusakan rumah-rumah, perubahan suhu udara, gangguan pernapasan.
Pihak berwenang di Kongo tengah menyelidiki kematian lebih dari 60 orang di Provinsi Équateur, dengan dugaan bahwa sumber air di salah satu desa telah terkontaminasi.
KOTA terbesar di Gaza selatan, Khan Younis, berada dalam krisis karena akses air minum yang terbatas semakin memburuk setelah Israel menghancurkan lebih dari 70% sumur di kota tersebut.
Diharapkan WWF ke-10 tidak hanya sukses dalam penyelenggaraannya tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi pengelolaan sumber daya air di Bali dan dunia.
Pompanisasi yang dilakukan Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara memiliki luas hamparan 34 ha dan semuanya terairi walau belum maksimal.
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved