Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menegaskan, jika PT DFT tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air, maka aparat penegak hukum harus segera memproses kasus tersebut.
Pengambilan air yang diduga tanpa izin tersebut, antara lain di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Ini bisa menjadi bukti awal. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin, jelas ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Trubus kepada media Jumat (10/6).
Baca juga : Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum
Pasal 70 memang menyebut tentang ancaman pidana bagi pelaku. Dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan dengan sengaja, maka dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
“Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti ini, tentu harus ditindak tegas. Harus segera diproses secara hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum memulai dengan penyelidikan. Kemudian bertahap ke penyidikan dan selanjutnya ke tingkat penuntutan. Itu yang yang harus dilakukan,” lanjut Trubus.
Hal lain, jelasnya, aparat hukum juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan, untuk memastikan seberapa lama pengambilan air tanpa izin tersebut dilakukan perusahaan. “Dalam hal ini, sekaligus untuk mengetahui bagaimana koordinasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Menurut Trubus, pelanggaran perizinan juga berlaku, ketika perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki.
Baca juga : Penegakan Hukum Pengambilan Mata Air Tanpa Izin Harus Disegerakan
Misal, izin yang didapat adalah pengambilan air untuk disalurkan ke rumah-rumah. Ternyata kenyataannya, perusahaan tersebut juga menyalurkan secara komersial kepada perusahaan atau industri.
“Ini juga pelanggaran izin. Karena peruntukannya salah,” kata dia.
Yang jelas, lanjut Trubus, tidak mungkin perusahaan swasta mendapat izin untuk menjual air kepada kalangan industri. Sebab, yang bisa menjual hanya BUMN atau BUMD. Kalaupun perusahaan swasta mengantongi izin untuk menjual air, maka hanya bisa ditujukan kepada masyarakat dalam ruang lingkup domestik.
Baca juga : Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum
“Memang tidak boleh (jual kepada industri). Karena air, bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, menjadi urusan negara. Tidak boleh dikuasakan. Kalau pun swasta bisa menjual, hanya boleh dalam lingkup mikro,” jelasnya.
Maka, lanjut Trubus, ketika perusahaan seperti PT DFT diduga menjual kepada industri, di sinilah antara lain, letak potensi kerugian negara.
Sebab, seharusnya memang BUMN/BUMD seperti PDAM yang bisa menjual air kepada industri. Karena, penjualan dilakukan swasta, maka sebenarnya perusahaan itu mengambil alih keuntungan BUMN/BUMD.
Baca juga : Penegakan Hukum Lemah pada Pelanggar Turunkan Kepercayaan Investor
“Jadi di sini potensi kerugian negara, yaitu dari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima BUMN/BUMD,” kata Trubus. (RO/OL-09)
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala sebagai langkah strategis untuk pemulihan sarana dan prasarana di wilayah terdampak bencana.
Desa Nansean yang dikelilingi perbukitan selama ini menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh air bersih.
Penelitian terbaru mengungkap gletser di Mars sebagian besar terdiri dari es murni, memberikan harapan baru sebagai sumber air.
Tim dari Sobat Air Jakarta pernah melakukan pembersihan sampah di sungai Jakarta dengan hasil 121 ribu meter kubik atau dua setengah Monas hanya dalam waktu 3 bulan.
Keresahan yang paling dirasakan terutama menurunnya pendapatan ekonomi warga, kerusakan rumah-rumah, perubahan suhu udara, gangguan pernapasan.
Pihak berwenang di Kongo tengah menyelidiki kematian lebih dari 60 orang di Provinsi Équateur, dengan dugaan bahwa sumber air di salah satu desa telah terkontaminasi.
Daftar 7 kepala daerah di Indonesia yang kasus korupsinya menyeret anggota keluarga. Lengkap dengan tahun, relasi keluarga, dan ringkasan kasus.
REI mengungkapkan bahwa 306 proyek properti yang memiliki total nilai investasi mencapai Rp34,5 triliun kini terhenti akibat persoalan perizinan lintas kementerian.
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved