Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah menegaskan, jika PT DFT tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air, maka aparat penegak hukum harus segera memproses kasus tersebut.
Pengambilan air yang diduga tanpa izin tersebut, antara lain di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
“Ini bisa menjadi bukti awal. Kalau memang tidak bisa menunjukkan izin, jelas ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Trubus kepada media Jumat (10/6).
Baca juga : Anggota DPR Minta Agar Pengambil Air Tanpa Izin Diproses Hukum
Pasal 70 memang menyebut tentang ancaman pidana bagi pelaku. Dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan dengan sengaja, maka dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
“Perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran seperti ini, tentu harus ditindak tegas. Harus segera diproses secara hukum. Dalam hal ini, aparat penegak hukum memulai dengan penyelidikan. Kemudian bertahap ke penyidikan dan selanjutnya ke tingkat penuntutan. Itu yang yang harus dilakukan,” lanjut Trubus.
Hal lain, jelasnya, aparat hukum juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan, untuk memastikan seberapa lama pengambilan air tanpa izin tersebut dilakukan perusahaan. “Dalam hal ini, sekaligus untuk mengetahui bagaimana koordinasi dan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Menurut Trubus, pelanggaran perizinan juga berlaku, ketika perusahaan melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki.
Baca juga : Penegakan Hukum Pengambilan Mata Air Tanpa Izin Harus Disegerakan
Misal, izin yang didapat adalah pengambilan air untuk disalurkan ke rumah-rumah. Ternyata kenyataannya, perusahaan tersebut juga menyalurkan secara komersial kepada perusahaan atau industri.
“Ini juga pelanggaran izin. Karena peruntukannya salah,” kata dia.
Yang jelas, lanjut Trubus, tidak mungkin perusahaan swasta mendapat izin untuk menjual air kepada kalangan industri. Sebab, yang bisa menjual hanya BUMN atau BUMD. Kalaupun perusahaan swasta mengantongi izin untuk menjual air, maka hanya bisa ditujukan kepada masyarakat dalam ruang lingkup domestik.
Baca juga : Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Segera Diproses Hukum
“Memang tidak boleh (jual kepada industri). Karena air, bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, menjadi urusan negara. Tidak boleh dikuasakan. Kalau pun swasta bisa menjual, hanya boleh dalam lingkup mikro,” jelasnya.
Maka, lanjut Trubus, ketika perusahaan seperti PT DFT diduga menjual kepada industri, di sinilah antara lain, letak potensi kerugian negara.
Sebab, seharusnya memang BUMN/BUMD seperti PDAM yang bisa menjual air kepada industri. Karena, penjualan dilakukan swasta, maka sebenarnya perusahaan itu mengambil alih keuntungan BUMN/BUMD.
Baca juga : Penegakan Hukum Lemah pada Pelanggar Turunkan Kepercayaan Investor
“Jadi di sini potensi kerugian negara, yaitu dari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima BUMN/BUMD,” kata Trubus. (RO/OL-09)
Diharapkan para petani dapat kembali optimal dalam melakukan penanaman dan panen yang biasanya hanya 2 kali setahun dapat meningkat menjadi tiga kali dengan hasil maksimal.
Salah satu daerah tangkapan air di Kabupaten Cianjur berada di wilayah utara. Lokasinya berada di sekitar kawasan Gunung Gede Pangrango.
Normalisasi kali yang memiliki lebar 11 meter dengan tinggi turap tiga meter ini dilakukan sejak 6 Mei lalu.
Sumber air yang sangat tercemar di Jalur Gaza berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan berisiko menularkan penyakit dari air.
HEGEMONI Tiongkok di dataran tinggi Tibet selama berpuluh-puluh tahun, dinilai menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sumber daya air di kawasan Asia Selatan.
KOTA terbesar di Gaza selatan, Khan Younis, berada dalam krisis karena akses air minum yang terbatas semakin memburuk setelah Israel menghancurkan lebih dari 70% sumur di kota tersebut.
"Tidak buru-buru kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas,"
POLDA Jawa Timur tidak mengeluarkan izin pertandingan antara Persebaya melawan Persikabo 1973 yang akan diadakan pada Sabtu (14/1) mendatang, di Stadion Gelora Joko Samudro GresiK
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.
Zulpan mengatakan mempersiapkan personel untuk menjamin keamanan dan keselamatan massa yang berjumlah puluhan ribu orang membutuhkan waktu dan persiapan matang.
POLEMIK soal kafe dan resto yang tak berizin, menyisakan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Warga Kelurahan CIlendek Barat, Kecamatan Bogor Barat mengadu ke DPRD Kota Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved