Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pasok Sabu ke Hakim, Polda Sumut Siapkan Pemecatan ke Brigadir Wisnu

Yoseph Pencawan
09/6/2022 16:20
Pasok Sabu ke Hakim, Polda Sumut Siapkan Pemecatan ke Brigadir Wisnu
Ilustrasi; Tes narkoba(dok.ant)

POLDA Sumut menyiapkan sanksi pemecatan kepada Brigadir Wisnu Wardana yang diduga menjadi pemasok narkoba ke dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Hal itu jika memang terbukti Brigadir Wisnu Wardana sebagai pemasok narkobanya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memastikan polda akan memberi tindakan tegas kepada setiap personel yang terlibat dalam peredaran narkoba. Termasuk kepada Brigadir Wisnu Wardana.

"Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas berupa pemecatan," tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, Kamis (9/6).

Sanksi pemecatan menanti Brigadir Wisnu bila personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu terbukti memasok sabu untuk dua hakim PN Rangkasbitung. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, menurut Hadi tidak pernah mentolerir personel yang mencoreng nama baik institusi dan
keluarganya, terlebih kasus narkoba.

Sebelumnya, Brigadir Wisnu ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/6). Dia diringkus di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Banten. Pada 17 Mei 2022 BNN menangkap dua hakim PN Rangkasbitung bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata.

Brigadir Wisnu Wardana diduga menjadi pihak yang memasok sabu ke kedua hakim tersebut. Sabu dipasok dengan cara mengirimnya melalui ekspedisi.

Brigadir Wisnu diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu hakim yang ditangkap, yakni Yudi Rozadinata. Wisnu juga diketahui sudah lebih dari satu kali mengirim sabu ke Yudi.

Saat menangkap Brigadir Wisnu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditres Narkoba Polda Sumut mendapati sejumlah barang bukti. Yakni berupa alat isap narkoba di gudang rumahnya.

Kombes Hadi juga memastikan saat ini Brigadir Wisnu ditahan di Dittahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan Propam. Polda memiliki waktu enam kali 24 jam untuk mendalami keterlibatan Brigadir Wisnu dan jaringannya. Termasuk modus lain dalam kasus yang mencoreng institusi penegak hukum ini. (OL-13)

Baca Juga: Bekas Koruptor AKBP Brotoseno Kembali Bertugas di Polri, Jadi ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya