Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Sumut menyiapkan sanksi pemecatan kepada Brigadir Wisnu Wardana yang diduga menjadi pemasok narkoba ke dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Hal itu jika memang terbukti Brigadir Wisnu Wardana sebagai pemasok narkobanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memastikan polda akan memberi tindakan tegas kepada setiap personel yang terlibat dalam peredaran narkoba. Termasuk kepada Brigadir Wisnu Wardana.
"Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas berupa pemecatan," tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, Kamis (9/6).
Sanksi pemecatan menanti Brigadir Wisnu bila personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu terbukti memasok sabu untuk dua hakim PN Rangkasbitung. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, menurut Hadi tidak pernah mentolerir personel yang mencoreng nama baik institusi dan
keluarganya, terlebih kasus narkoba.
Sebelumnya, Brigadir Wisnu ditangkap tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/6). Dia diringkus di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Banten. Pada 17 Mei 2022 BNN menangkap dua hakim PN Rangkasbitung bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata.
Brigadir Wisnu Wardana diduga menjadi pihak yang memasok sabu ke kedua hakim tersebut. Sabu dipasok dengan cara mengirimnya melalui ekspedisi.
Brigadir Wisnu diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu hakim yang ditangkap, yakni Yudi Rozadinata. Wisnu juga diketahui sudah lebih dari satu kali mengirim sabu ke Yudi.
Saat menangkap Brigadir Wisnu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditres Narkoba Polda Sumut mendapati sejumlah barang bukti. Yakni berupa alat isap narkoba di gudang rumahnya.
Kombes Hadi juga memastikan saat ini Brigadir Wisnu ditahan di Dittahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan Propam. Polda memiliki waktu enam kali 24 jam untuk mendalami keterlibatan Brigadir Wisnu dan jaringannya. Termasuk modus lain dalam kasus yang mencoreng institusi penegak hukum ini. (OL-13)
Baca Juga: Bekas Koruptor AKBP Brotoseno Kembali Bertugas di Polri, Jadi ...
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved