Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Garut Berikan Dana Kompensasi Bagi Pemilik Ternak Mati karena PMK

Kristiadi
09/6/2022 13:19
Pemkab Garut Berikan Dana Kompensasi Bagi Pemilik Ternak Mati karena PMK
Kandang ternak sapi.(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menyiapkan dana kompensasi terutama bagi pemilik sapi dan domba yang mengalami kerugian disebabkan dari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Peningkatan tersebut, pemerintah daerah menyatakan kejadian luar biasa (KLB) yang terjadi di 18 kecamatan.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani mengatakan, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di wilayahnya masih terus mengalami peningkatan hingga pemerintah daerah sudah menyiapkan dana kompensasi bagi para pemilik hewan ternak terutamanya dalam kondisi mati. Namun, bantuan tersebut berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) bencana tahun anggaran 2022.

"Pemkab Garut sudah menyiapkan anggaran kompensasi yang nantinya diberikannya bagi peternak prasejahtera dan tidak berlaku untuk pengusaha ternak. Karena, penyebaran wabah PMK terhadap hewan ternak sekarang sudah terjadi di 18 kecamatan tercatat 3.145 ekor di antaranya 2.266 ekor mendapat pengobatan, 1.076 ekor kondisinya membaik, 45 ekor mati dan 278 ekor dipotong paksa," katanya, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan, penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di wilayahnya ini telah mengakibatkan kerugian bagi peternak sapi dan domba, tapi pemerintah daerah juga sudah memberikan dana kompensasi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan peternak. Namun, bantuan yang diberikan khusus untuk hewan ternak mati bukan dari kalangan para pengusaha melainkan peternak prasejahtera.

"Bantuan uang kompensasi bagi para peternak prasejahtera diberikan uang sebesar Rp5 juta per ekor diperuntukan untuk sapi dan domba Rp1 juta. Karena, dana tersebut berdasarkan kesiapan anggaran pemerintah daerah meski di daerah lainnya tidak ada kompensasi, tetapi kami juga tidak diperintahkan dari pemerintah pusat, tapi ini langsung diinstruksikan bupati sebagai satu bencana bagi peternak," ujarnya.

Menurutnya, penyebaran wabah PMK selama ini terus mengalami peningkatan dan sudah berada di 18 kecamatan tetapi berbagai upaya masih dilakukan supaya hewan ternak dapat disembuhkan meski penyembuhannya selama ini lebih banyak dibandingkan yang terserang. Namun, bagi peternak yang akan mengajukan bantuan dana kompensasi PMK tetap mereka harus melakukan beberapa syarat di antaranya melampirkan surat keterangan dari dokter hewan, mati akibat PMK, bukan terperosok, keracunan dan lainnya.

"Kami akan terus melakukan pendataan untuk pemilik hewan ternak dengan kondisi mati dan bantuan uang kerohiman atau kompensasi itu dilakukannya supaya tepat sasaran. Namun, untuk pendataan akan dilakukan oleh petugas Satuan Tugas (Satgas) PMK dan dokter hewan hingga 18 Juni mendatang tapi untuk bantuan diberikan secara bertahap," paparnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya