Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

6.048 Ternak di Sumut Terinfeksi PMK

Yoseph Pencawan
08/6/2022 21:58
6.048 Ternak di Sumut Terinfeksi PMK
Ilustrasi: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan di Panongan, Kabupaten Tangerang(ANTARA FOTO/Fauzan)

DINAS Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatra Utara memastikan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di provinsinya dapat dikendalikan dengan baik meski jumlah hewan ternak yang terinfeksi sudah mencapai lebih dari 6.000 ekor.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap mengungkapkan perkembangan terkini penularan PMK hewan ternak di provinsinya.

"Total jumlah hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut sebanyak 6.048 ekor," katanya, Rabu (8/6).

Pada akhir Maret 2022, jumlah hewan ternak di Sumut yang terinfeksi PMK tercatat masih sekitar 2.400 ekor. Namun Azhar memastikan penularan PMK di Sumut masih terkendali. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah variabel, utamanya tingkat kesembuhan. Dia mengklaim sebagian besar ternak yang terinfeksi sudah sembuh, dengan jumlah mencapai 4.227 ekor.

Kemudian sebanyak 1.776 ekor lainnya sedang dalam proses penyembuhan. Dalam proses penyembuhan itu pun sebenarnya hewan ternak sudah memiliki kondisi baik.

"Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi selama 14 hari," imbuhnya.

Baca juga: Penyakit PMK Merebak, Jangan Tergiur Hewan Kurban Murah

Sejauh ini, lanjut dia, hewan ternak yang mati akibat terinfeksi PMK masih berjumlah 10 ekor. Lalu sebanyak 35 ekor lainnya mengalami pemotongan paksa karena pertimbangan tertentu.

Dia juga memastikan sejumlah kebijakan khusus untuk menekan penularan PMK di Sumut hingga kini masih diterapkan. Salah satunya adalah penugasan tim penanganan PMK di setiap kabupaten/kota yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda.

Kemudian, pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli. Begitu juga dengan pengetatan lalu lintas ternak dari dan ke Sumut pada tujuh titik yakni di Marasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya