Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penunjukkan Plt Bupati Padang Lawas Sudah Sesuai Aturan

Yoseph Pencawan
08/6/2022 19:55
Penunjukkan Plt Bupati Padang Lawas Sudah Sesuai Aturan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Zubaidi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, mengatakan masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas. "Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi," terangnya, Rabu (8/6).

Sakit yang diderita Ali Sutan juga membuatnya mengalami gangguan aktivitas motorik sehingga menghambat pelaksanaan tugas. Menurut Zubaidi, pihaknya mengetahui Ali Sutan sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut menginformasikan Ali Sutan sedang dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan, dengan melampirkan keterangan dokter.

Pada 9 Juni 2021, lanjut Zubaidi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberi petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati.

Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021. "Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," imbuh Zubaidi.

Untuk memastikan kesehatan Bupati Padang Lawas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan. Tim terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut.

Mereka menyimpulkan Ali Sutan menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tertanggal 22 November 2021, pada 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat yakni surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Belakangan, penunjukan Plt Bupati Padang Lawas menjadi perhatian publik setelah pada Sabtu (4/6) lalu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Edy dilaporkan oleh Donna Siregar, keponakan dari Ali Sutan.

Dalam laporan bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu Edy dituduh telah menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dalam laporannya, Donna menduga adanya niat dan permufakatan jahat dalam penunjukan Plt Bupati Padang Lawas. Selain Gubernur, Donna juga melaporkan Sekda Padang Lawas, Arpan Nasution. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya