Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Zubaidi, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, mengatakan masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas. "Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi," terangnya, Rabu (8/6).
Sakit yang diderita Ali Sutan juga membuatnya mengalami gangguan aktivitas motorik sehingga menghambat pelaksanaan tugas. Menurut Zubaidi, pihaknya mengetahui Ali Sutan sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut menginformasikan Ali Sutan sedang dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan, dengan melampirkan keterangan dokter.
Pada 9 Juni 2021, lanjut Zubaidi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberi petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati.
Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021. "Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," imbuh Zubaidi.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Padang Lawas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan. Tim terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut.
Mereka menyimpulkan Ali Sutan menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tertanggal 22 November 2021, pada 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat yakni surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
Belakangan, penunjukan Plt Bupati Padang Lawas menjadi perhatian publik setelah pada Sabtu (4/6) lalu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Edy dilaporkan oleh Donna Siregar, keponakan dari Ali Sutan.
Dalam laporan bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu Edy dituduh telah menyalahgunakan kewenangan jabatan. Dalam laporannya, Donna menduga adanya niat dan permufakatan jahat dalam penunjukan Plt Bupati Padang Lawas. Selain Gubernur, Donna juga melaporkan Sekda Padang Lawas, Arpan Nasution. (OL-15)
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
Bupati OKU Timur Lanosin tampak mengenakan seragam loreng lengkap dengan topinya. Serta memakai tas gendong belakang warna hitam.
Warga OKU Timur berharap agar sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah mendapat perhatian lebih besar.
PRESIDEN Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Pengangkatan ini menggantikan posisi Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang menjadi fondasi utama dalam pembangunan daerah, jadi salah satu fokus Ibrahim Ali.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved