Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), bergerak bersama kelompok
konservasi Sombori Dive Concervation (SDC) Morowali, melakukan
rehabilitasi terumbu karang di Pulau Sombori yang tarletak di Desa
Mbokita, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Direktur Operasional PT IMIP, Irsan Widjaja mengatakan, terumbu karang
memiliki fungsi yang sangat penting dalam ekosistem laut. Upaya yang
dilakukan oleh PT IMIP bersama SDC Morowali, merupakan aksi nyata untuk
mendukung wilayah konservasi Pulau Sombori yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI beberapa tahun lalu.
"Perbaikan lingkungan, apapun bentuknya itu, memang sudah menjadi fokus
utama kami (PT IMIP)," terangnya, Selasa (2/6).
Menurut Irsan, jika rehabilitasi yang dilakukan akan berdampak pada ekonomi masyarakat, itu menjadi nilai tambah. Alasan yang paling mendasar adalah melestarikan alam.
"Kita berharap alam yang begitu indah ini jangan sampai dirusak hanya karena faktor ekonomi semata. Dua hal tersebut haruslah sejalan," tegasnya.
Ketua SDC Morowali, Kasmudin mengatakan, sinergi antara PT IMIP dengan
SDC Morowali, mencerminkan semangat kebersamaan untuk memperbaiki
ekosistem alam yang ada di wilayah konservasi Pulau Sombori.
Langkah yang dilakukan dan di masa yang akan datang, tentu berdampak
positif terhadap keanekaragaman hayati yang ada di Pulau Sombori.
"Tak hanya sebatas rehabilitasi saja. Sebelumnya PT IMIP telah
memberikan bantuan perahu yang dijadikan sebagai patroli konservasi.
Namun bantuan ini ternyata, sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam
kondisi darurat," ungkapnya.
Kasmudin menambahkan, PT IMIP juga berencana membuat perpustakaan
terapung, pemberdayaan UMKM di wilayah Desa Mbokita, dan tahun depan
akan dilakukan pemecahan rekor dunia yakni rehabilitasi terumbu karang
terbesar di dunia.
"Luasan yang direhabilitasi mencapai 1.000 hektare lebih," tandasnya. (N-2)
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
WARGA binaan harus dibekali keterampilan sebagai bekal melanjutkan hidup setelah bebas. Salah satu pemberian keterampilan kepada warga binaan dilakukan Pelindo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved