Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Irawaty Astana Dewi Ua atau Ira, istri Randy Bajideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Ira mulai ditahan Rabu (25/5) malam.
Ira ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Selasa (24/5). Ia ditangkap polisi setelah praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik ditolak Pengadilan Negeri Kupang.
Kabid Humas Polda NTT AKB Ariasandy mengatakan Ira diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe, 30 dan anaknya, Lael Maccabe, 1 tahun. "Tersangka ditahan sejak pukul 18.00 Wita di Polda NTT," kata Ariasandy.
Kasus pembunuhan Astri dan Leal terjadi pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenasah ditemukan oleh pekerja proyek pembangunan pipa pada 30 Oktober 2021.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya, jaksa menyebutkan kasus pembunuhan berawal dari perselingkuhan antara Randy Bajideh dan Astri. Ira murka setelah tahu perselingkuhan itu, apalagi setelah Astri melahirkan Lael.
Karena itu, Randy dan Astri sering bertengkar dan Ira sering mengeluarkan kelimat yang menyebutkan "Selama Astri dan Lael masih ada, saya hidup tidak tenang," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan.
Karena itu, timbul niat Randy untuk menghabisi nyawa Astri dan Lael. "Randy bilang, saya pergi bunuh mereka saja ko?," kata Jaksa. Kalimat inilah yang kemudian menjerumuskan Ira jadi tersangka dan mulai ditahan.
Kuasa Hukum keluarga Asri dan Lael, Adhitya Nasution mengatakan, penahanan terhadap Ira merupakan langkah yang sangat tepat karena telah menjalankan amanat undang-undang. Apalagi, ancaman hukuman dan perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kejahatan berat. "Ini kejahatan terhadap nyawa. Sudah sangat tepat dan patut dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ujarnya. (OL-15)
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved