Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda NTT Tahan Istri Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Palce Amalo
25/5/2022 23:34
Polda NTT Tahan Istri Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Sidang pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe, 30 dan anaknya, Lael Maccabe, 1 tahun, dengan terdakwa Randi Bajideh.(DOK MI)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Irawaty Astana Dewi Ua atau Ira, istri Randy Bajideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Ira mulai ditahan Rabu (25/5) malam.

Ira ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak Selasa (24/5). Ia ditangkap polisi setelah praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik ditolak Pengadilan Negeri Kupang.

Kabid Humas Polda NTT AKB Ariasandy mengatakan Ira diduga terlibat  dalam kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe, 30 dan anaknya, Lael Maccabe, 1 tahun. "Tersangka ditahan sejak pukul 18.00 Wita di Polda NTT," kata Ariasandy.

Kasus pembunuhan Astri dan Leal terjadi pada 27 Agustus 2021. Jenazah ibu dan anak ini dikuburkan pada 31 Agustus 2021 di sebuah lokasi yang jauh dari permukiman penduduk di Kelurahan Penkase Oeleta, Kelurahan Alak. Jenasah ditemukan oleh pekerja proyek pembangunan pipa pada 30 Oktober 2021.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang sebelumnya, jaksa menyebutkan kasus pembunuhan berawal dari perselingkuhan antara Randy Bajideh dan Astri. Ira murka setelah tahu perselingkuhan itu, apalagi setelah Astri melahirkan Lael.

Karena itu, Randy dan Astri sering bertengkar dan Ira sering  mengeluarkan kelimat yang menyebutkan "Selama Astri dan Lael masih ada, saya hidup tidak tenang," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan.

Karena itu, timbul niat Randy untuk menghabisi nyawa Astri dan Lael. "Randy bilang, saya pergi bunuh mereka saja ko?," kata Jaksa. Kalimat inilah yang kemudian menjerumuskan Ira jadi tersangka dan mulai ditahan.

Kuasa Hukum keluarga Asri dan Lael, Adhitya Nasution mengatakan, penahanan terhadap Ira merupakan langkah yang sangat tepat karena telah menjalankan amanat undang-undang. Apalagi, ancaman hukuman dan perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kejahatan berat. "Ini kejahatan terhadap nyawa. Sudah sangat tepat dan patut dilakukan  penahanan terhadap para tersangka," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik