Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
POLRES Ciamis menetapkan sopir bus Pariwisata PO Pandawa berinisial IP, 49, warga Tangerang, menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (25/5) dini hari. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjakan Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis Ajun Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa 14 saksi di lokasi kejadian terdapat kelalaian seorang pengemudi dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Akan tetapi, dalam penetapan tersebut untuk kondektur hanya menjadi saksi atas kejadian tersebut.
"Kami telah melakukan gelar perkara kejadian itu termasuk memeriksa saksi memang tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, pemeriksan lain yang dilakukan selama ini ada dari 3 penumpang, 4 warga setempat, 5 pemilik rumah, dan 2 orang keluarga meninggal dunia semua sesuai dengan hasil gelar perkara bahwa ada kelalaian yang dilakukan pengemudi," katanya, hari ini.
Ia mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Panumbangan terutama ketika melewati turunan hingga kondisi jalan sempit sehingga penyebab utama yakni faktor manusia dan kurangnya antisipasi dalam berkendara. Namun, profesi sopir sudah berpengalaman tetapi kurang menguasai pengereman saat kejadian itu.
Baca juga: Sopir Bus yang Kecelakaan di Ciamis Serahkan Diri
"Bus pariwisata PO Pandawa yang membawa rombongan peziarah Majelis Taklim Tarbiatul Muftabi'in dari Tangerang, Banten, memliki kondisi rem dengan kategori cukup baik tetapi sopir tidak menguasai rem saat melakukan oper persneling," ujarnya. Atas kejadian kecelakaan tersebut, sopir bus sudah ditahan dan dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 312 tentang perbuatan lalai dalam berkendala. Ia terancam satu tahun penjara dan ayat 4 diancam 4 tahun karena sopir berusaha kabur tanpa memberikan pertolongan terhadap korban.
Sebelumnya, bus pariwisata PO Pandawa nomor polisi DK 7307 WA mengalami kecelakaan pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan puluhan lain luka-luka. (OL-14)
Insiden ini terjadi hanya tiga hari setelah kecelakaan besar lain di India, ketika sebuah pesawat komersial milik Air India jatuh di Gujarat, menewaskan sedikitnya 270 orang.
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden penerbangan di rute ziarah tersebut.
Kedua pria tersebut terpisah oleh hampir tiga dekade dan ribuan kilometer, namun dipersatukan oleh pengalaman traumatis yang serupa dan posisi tempat duduk yang identik.
Posisi pesawat yang agak terbalik saat tabrakan kemungkinan menyebabkan badan pesawat pecah di bagian dekat tempat duduk Ramesh, yang memberinya celah untuk meloloskan diri.
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
Dua jemaah yang meninggal berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten CIamis.
Pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Ciamis tergabung dalam kloter 19 sebanyak 435 calhaj dari total 1.119 orang jemaah haji.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, menemukan 20 kasus baru HIV yang terjadi pada tahun 2025.
Hasil produksi gabah kering pungut (GKP) mengalami peningkatan cukup signifikan di musim kemarau basah sebanyak 205.928 ton.
Jalur alternatif melalui Caringin, Ciparay, Bojongmalang, dari Cimaragas arah keperbatasan Cimaragas dan Banjar, jalur Cimaragas menuju arah Leuwikeris, Hegarmanah Cidolog.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved