Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Ciamis menetapkan sopir bus Pariwisata PO Pandawa berinisial IP, 49, warga Tangerang, menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (25/5) dini hari. Penetapan tersangka tersebut sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjakan Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, yang dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis Ajun Ajun Komisaris Besar Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa 14 saksi di lokasi kejadian terdapat kelalaian seorang pengemudi dan mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Akan tetapi, dalam penetapan tersebut untuk kondektur hanya menjadi saksi atas kejadian tersebut.
"Kami telah melakukan gelar perkara kejadian itu termasuk memeriksa saksi memang tidak ada yang melihat kejadian tersebut. Namun, pemeriksan lain yang dilakukan selama ini ada dari 3 penumpang, 4 warga setempat, 5 pemilik rumah, dan 2 orang keluarga meninggal dunia semua sesuai dengan hasil gelar perkara bahwa ada kelalaian yang dilakukan pengemudi," katanya, hari ini.
Ia mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Panumbangan terutama ketika melewati turunan hingga kondisi jalan sempit sehingga penyebab utama yakni faktor manusia dan kurangnya antisipasi dalam berkendara. Namun, profesi sopir sudah berpengalaman tetapi kurang menguasai pengereman saat kejadian itu.
Baca juga: Sopir Bus yang Kecelakaan di Ciamis Serahkan Diri
"Bus pariwisata PO Pandawa yang membawa rombongan peziarah Majelis Taklim Tarbiatul Muftabi'in dari Tangerang, Banten, memliki kondisi rem dengan kategori cukup baik tetapi sopir tidak menguasai rem saat melakukan oper persneling," ujarnya. Atas kejadian kecelakaan tersebut, sopir bus sudah ditahan dan dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 312 tentang perbuatan lalai dalam berkendala. Ia terancam satu tahun penjara dan ayat 4 diancam 4 tahun karena sopir berusaha kabur tanpa memberikan pertolongan terhadap korban.
Sebelumnya, bus pariwisata PO Pandawa nomor polisi DK 7307 WA mengalami kecelakaan pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Akibatnya, empat orang meninggal dunia dan puluhan lain luka-luka. (OL-14)
Sebanyak 200 pohon perindang di ring road Bantul masuk kategori berbahaya dan prioritas ditebang, terutama jenis munggur yang mudah patah.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026 guna memastikan keamanan dan kenyamanan armada transportasi umum
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
TIGA orang tewas di tempat akibat kecelakaan lalu lintas beruntun di ruas Tol Cipali KM 93A jalur A, tepatnya wilayah Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (4/2) dini hari.
Polisi mengungkap kronologi mobil Jetour T2 terbakar setelah ditabrak BMW di Tol Jagorawi KM 31 B arah Jakarta
SEBANYAK tujuh pekerja tambang tertimbun longsor tanah di lokasi tambang eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
HUJAN dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Senin (9/2) siang menyebabkan sebuah tanggul aliran Sungai Citalahab jebol dan meluapnya Sungai Ciseel.
INTENSITAS hujan tinggi yang terjadi sejak siang hingga malam menyebabkan kolam ikan longsor menimpa rumah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pohon tumbang menyebabkan arus lalu lintas dari Bandung menuju Ciamis dan Jawa Tengah mengalami kemacetan.
Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di perkampungan wilayah Ciamis memang kita melihat di lapangan banyak yang harus dibenahi terutamanya penataan sampah.
POHON tumbang menimpa belasan rumah di Kecamatan Panawangan, Pamarican, Kawali, Cikoneng, Rajadesa, Cijeungjing, Cisaga, Cipaku, Banjaranyar, Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved