Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejati Jabar Tangkap DPO Korupsi Menyamar Petani di Ciamis

Adi Kristiadi
25/5/2022 05:50
Kejati Jabar Tangkap DPO Korupsi Menyamar Petani di Ciamis
Petugas kejaksaan Jabar memperlihatkan buronan kasus korupsi di Aceh yang tertangkap di Kabupaten Ciamis, Jabar, Selasa (24/5)(MI/Adi Kristiadi)

KEJAKSAAN Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ciamis menangkap seorang buronan kasus korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh berinisial AA, 44, yang berasal dari Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Tim intelijen Kejati Jabar bersama Kejari Ciamis melakukan pengejaran setelah adanya laporan dari masyarakat dan setelah didatangi ke rumah kontrakannya dengan didampingi RW, buronan tersebut tidak ditemukan hanya ada istrinya. Kemudian dilakukan penelusuran berhasil menangkap AA di kebun garapannya di Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, yang menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.

"AA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tahun 2018. Dia melarikan diri dan bersembunyi di lahan perkebunan berada di Kecamatan Cijeungjing. Buronan tersebut, merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh sebagai staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah)," kata Erny, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, tersangka AA tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp754 juta dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, tersangka melarikan diri dan pencarian dilakukan setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 yang menyatakan terdakwa AA telah terbukti bersalah.

"AA selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan swab antigen dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan nantinya akan dibawa ke Kabupaten Bener Meriah, Aceh," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Penembakan di SD di Texas, Dua Tewas dan Puluhan Terluka



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya