Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ciamis menangkap seorang buronan kasus korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh berinisial AA, 44, yang berasal dari Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Tim intelijen Kejati Jabar bersama Kejari Ciamis melakukan pengejaran setelah adanya laporan dari masyarakat dan setelah didatangi ke rumah kontrakannya dengan didampingi RW, buronan tersebut tidak ditemukan hanya ada istrinya. Kemudian dilakukan penelusuran berhasil menangkap AA di kebun garapannya di Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, yang menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama.
"AA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tahun 2018. Dia melarikan diri dan bersembunyi di lahan perkebunan berada di Kecamatan Cijeungjing. Buronan tersebut, merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh sebagai staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah)," kata Erny, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, tersangka AA tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp754 juta dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, tersangka melarikan diri dan pencarian dilakukan setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 yang menyatakan terdakwa AA telah terbukti bersalah.
"AA selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan swab antigen dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan nantinya akan dibawa ke Kabupaten Bener Meriah, Aceh," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Penembakan di SD di Texas, Dua Tewas dan Puluhan Terluka
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif di lingkungan PT TI untuk periode 2016–2018
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Budi juga menerangkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan para tersangka untuk memastikan kelancaran dari porses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan
Kejati Jatim mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved