Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

29 Pelanggar Prokes Terjaring saat Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban di Objek Wisata

Ruta Suryana
17/5/2022 19:20
29 Pelanggar Prokes Terjaring saat Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban di Objek Wisata
(MI/Ruta Suryana)

KEGIATAN penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih rutin dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar. Seperti Selasa (17/5) kegiatan dilaksanakan di Simpang depan Warung Mina, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra mengatakan dalam penertiban itu sebanyak 29 orang terjaring karena salah menggunakan masker. ''Sebagai efek jera kami memberikan sanksi kepada warga yang ditemui salah menggunakan masker, seperti menghafalkan Pancasila, dan push up,'' kata Bawa Nendra.

Dalam penertiban itu, tim juga membagikan masker kesehatan gratis untuk masyarakat, serta melakukan edukasi dengan mengampanyekan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dengan menggunakan pengeras suara.

Menurutnya, karena pelanggar masih saja ditemukan, maka sesuai dengan Peraturan Gubernur pihaknya akan terus melakukan penertiban di seluruh objek wisata di Kota Denpasar.

Dengan langkah tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar  menaati protokol kesehatan sehingga penularan covid-19 bisa ditekan. (RS/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik