Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung tindakan Polri terkait laporan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok yang diamankan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon.
Oknum ASN itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di Menara Suar Anyer, Banten. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto.
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian menangani kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya dalam siaran pers, Minggu (8/5).
Baca juga : Penculik Bocah di Cilegon Ditangkap Saat Bawa Korban Mengemis ke Jakarta
Pihaknya menegaskan tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi oknum tersebut jika terbukti salah melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Mugen mengatakan, Kemenhub melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan penerapan beberapa prinsip 4 di lingkungan kementerian itu, yakni no gift atau tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan, no bribery atau tidak menerima suap, dan lainnya.
Saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.
Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan karang taruna setempat sebagai tempat wisata. (Ins/OL-09)
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Enam pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok anggota koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (14/5).
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved