Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINGATAN Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh 1 Mei diperingati massa buruh Jawa Tengah dengan menggelar mimbar bebas. Acara ini digelar Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng. Acara bertajuk "Buruh Jateng Panggil Penguasa" dihelat di halaman Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang, kemarin. Mereka kembali menyuarakan penolakan atas UU Cipta Kerja.
Ketua FKSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, carut marut problem ketenagakerjaan pada pemerintahan era Presiden Jokowi, bukannya semakin teratasi, tetapi negara justeru cenderung meliberalkan produk-produk hukum ketenagakerjaan yang semakin menindas kaum buruh/pekerja di Indonesia.
"Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya muncul ditengah kondisi pandemi Covid-19 dan terus dipaksakan sehingga menghantam kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh pada saat ini," tegas Nanang dalam orasinya.
Keberadaan UU Cipta Kerja ini, kata dia, telah diprotes oleh masyarakat pekerja/buruh dan kelompok masyarakat lainnya, hingga dilakukan Judicial review melalui Uji Formil di Mahkamah Konstitusi. Salah satu amar Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan UU yang mengatur banyak hal yang berasal dari hasil penggabungan, peleburan dan penghapusan sejumlah UU yang dijadikan dalam satu Undang-Undang atau dalam bentuk Omnibus Law.
"Proses pembentukan UU yang demikian belum pernah ada di Indonesia dan sedang dipaksakan pada proyek UU Cipta Kerja," tegasnya.
Nanang berpendapat, Pemerintah dan DPR seharusnya peka terhadap persoalan masyarakat yang tidak menghendaki adanya UU Cipta Kerja tersebut dan bahkan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, seharusnya Pemerintah dan DPR tidak melanjutkan upaya perbaikan dan dapat membatalkan UU Cipta Kerja agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi dikemudian hari.
Namun yang terjadi, Pemerintah bersama-sama DPR bersikukuh melakukan perbaikan pembentukan UU dengan melakukan Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang salah satu draft revisinya telah mengakomodir peraturan perundang-undangan dalam bentuk Omnibus Law.
"Inilah yang ditolak keras oleh FKSPN Jawa Tengah, karena RUU PPP disinyalir sebagai pintu masuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law menjadi sah untuk diundangkan. Belum lagi terkait dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negara ini, telah merasuk ke seluruh lapisan kehidupan rakyat," tandasnya.
Ironisnya, di tengah kondisi pandemi yang belum selesai dan kondisi perekonomian belum baik ini, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan menaikan harga BBM, dan tidak mampu mengontrol harga-harga kebutuhan pokok yang semakin naik, sehingga tidak berimbang dengan upah yang diterima oleh pekerja/buruh di Jawa Tengah yang masih rendah.
"Betapa sulitnya masyarakat pekerja/buruh mendapatkan sembako dengan harga yang terjangkau termasuk minyak goreng yang harganya semakin melambung," tegas Nanang.
Anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo yang ikut dalam aksi itu menyatakan salut dengan perjuangan buruh. Mimbar bebas, kata RAW, sebutan akrabnya, patut diapresiasi karena mencegah aksi unjuk rasa yang dapat berujung anarki. Apalagi, digelar dalam suasana Ramadan, sehingga aksi damai para buruh tetap dapat disampaikan secara demokratis. (OL-13)
Potensi ketersediaan air di Indonesia mencapai 3,9 miliar meter kubik per tahun. Dengan 80% air nasional digunakan sektor pertanian/irigasi.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengoperasikan Posko Terpadu Lebaran 2026 sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
SEORANG supir truk meninggal dunia terlindas kendaraan sendiri setelah memarkirnya di jalan. Kecelakaan beruntut terjadi, Rabu (11/3), di Kabupaten Batang.
Hingga saat ini lebih dari 50 persen dari 2.440 kilometer jalan Provinsi di Jawa Tengah belum memiliki lampu penerangan jalan.
Polda Jateng petakan titik lelah di Tol Pejagan-Semarang dan Semarang-Solo pada Mudik 2026. Simak jadwal puncak arus mudik, balik, dan skema one way di sini.
Arus mudik lebaran melalui jalur laut turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang diperkirakan mulai berlangsung Kamus (12/3), sehingga mulai dibuka posko lebaran.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved