Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf telah melakukan Penghentian Perkara dengan mengedepankan keadilan restorative terhadap tersangka Abi Achmad yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).
Setelah diperiksa, disidik, dengan bukti dan saksi yang sangat adekuat, baru diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah karena harus belajar daring oleh
sekolahnya.
"Bahwa sebelum proses Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Agung Satriadi, didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh pihak penyidik dari Kepolisian Resor Badung," ujarnya.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 784/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 26 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka Abi Achmad.
Selanjutnya, pada Selasa 26 April 2022 dilanjutkan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan yang dihadiri oleh Kajari Badung, Imran Yusuf, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Badung, beserta keluarga korban dan keluarga tersangka.
"Tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku. Agar kedepannya hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula," papar Kajari.
Kegiatan ini pun ditutup dengan pemberian 1 Unit Handphone dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung kepada Tersangka, demi mewujudkan mimpi si anak memiliki handphone untuk keperluan sekolahnya. (OL-13)
Baca Juga: Idul Fitri 1443 H BI Kalteng Siapkan Rp3,3 Triliun Uang Baru
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
MASYARAKAT di wilayah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara mulai sedikit lega menyusul gas elpiji 3 kg mulai terdistribusi melalui pangkalan maupun operasi pasar.
Sementara itu harga sejumlah bahan pokok lainnya masih stabil, seperti harga daging ayam broiler Rp40 ribu/kg
Kepala Desa Bongkasa, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali berinisial KL (59) dijaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali.
Anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra tersebut mengatakan, kasus ini sesungguhnya tidak terjadi bila instansi lintas sektor melakukan sumonev secara berkala.
Defisit ini diperkirakan terjadi karena APBD lebih menekankan Belanja Hibah yang terus naik menjadi Rp 2,5 triliun dari PAD Rp10,2 triliun.
Dinsos Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga penerima manfaat antuan penanggulangan miskin ekstrem atas insiden penyaluran beras tidak layak konsumsi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved