Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kejari Cirebon Tahan Dua Tersangka Penjual Mesin Riol

Nurul Hidayah
27/4/2022 20:36
Kejari Cirebon Tahan Dua Tersangka Penjual Mesin Riol
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEJAKSAAN Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menahan dua tersangka penjual mesin air riol. Mesin air riol merupakan benda cagar budaya yang keberadaannya seharusnya dilindungi.

Berdasarkan pantauan, dua tersangka masing-masing Widiantoro Sigit yang saat ini menjabat sebagai camat Kesambi, Kota Cirebon, dan seorang swasta bernama Pedro, Rabu (27/4), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejari. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, keduanya langsung dibawa ke mobil tahanan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cirebon sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Umaryadi, menjelaskan mereka selama ini melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah. "Saat ini sudah masuk penyidikan," tutur Umaryadi. 

Pihaknya juga menetapkan empat tersangka masing-masing Widiantoro Sigit dan Lolok Tiviyanto yang menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon. Sedangkan dua tersangka lain atas nama Pedro dan Anton dari swasta.

Dijelaskan Umaryadi, mereka telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah. "Hari ini yang hadir dua orang, yaitu Sigit dan Pedro," tutur Umaryadi. 

Dua tersangka lain tidak hadir. Mereka selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua kepada keduanya. Para tersangka dijerat melalui Pasal 203 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Baca juga: Petani Sawit Jambi Menangis, Harga TBS Anjlok Tajam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka diduga melakukan penyimpangan penjualan aset limbah air. Uang hasil penjualan tidak seluruhnya masuk ke kas negara dengan kerugian sekitar Rp510 juta lebih. Tragisnya, aset air limbah berupa mesin pompa merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi. Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 19 Tahun 2001, gedung riol beserta pompa air yang ada di kawasan Pelabuhan Cirebon ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dengan derajat sangat ketat.

Mesin pompa air tersebut merupakan bagian dari kantor irigasi Belanda yang dioperasikan pada 1922. Pada zamannya, mesin riol merupakan mesin yang modern pada zamannya dan mampu menyedot air akibat banjir di Cirebon hingga 1.000 meter kubik per detik. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya