Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi Kasus Suap Izin Batu Bara

Denny Susanto
25/4/2022 20:03
Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi Kasus Suap Izin Batu Bara
Ilustrasi(DOK MI)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). Dikawal ratusan personil Banser, Bendahara Umum PBNU tersebut hadir sebagai saksi kunci/fakta dalam persidangan perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu.

Persidangan perkara yang banyak mendapat perhatian publik ini berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan pagi hari. Pada sidang-sidang sebelumnya digelar siang menjelang sore hari, usai sidang perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara non aktif, Abdul Wahid. Kehadiran banser ini, terkait adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Mardani dalam perkara suap izin tambang oleh pihak tertentu.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah, Mardani mengakui menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini menyebut penandatanganan SK telah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani juga menjawab serangkaian pertanyaan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara ini. Termasuk kronologis perkenalannya dengan pengusaha Alm Henry Soetio, Direktur Utama PT PCN. Pekan sebelumnya Mardani juga sempat memberi kesaksian via daring.

Sidang perkara korupsi-gratifikasi izin usaha pertambangan ini menempatkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwijono sebagai terdakwa karena menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur Utama, PT PCN Alm Henry Soetio. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya