Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4). Dikawal ratusan personil Banser, Bendahara Umum PBNU tersebut hadir sebagai saksi kunci/fakta dalam persidangan perkara suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Persidangan perkara yang banyak mendapat perhatian publik ini berbeda dari sebelumnya karena dilaksanakan pagi hari. Pada sidang-sidang sebelumnya digelar siang menjelang sore hari, usai sidang perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara non aktif, Abdul Wahid. Kehadiran banser ini, terkait adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Mardani dalam perkara suap izin tambang oleh pihak tertentu.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah, Mardani mengakui menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Namun, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini menyebut penandatanganan SK telah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani juga menjawab serangkaian pertanyaan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara ini. Termasuk kronologis perkenalannya dengan pengusaha Alm Henry Soetio, Direktur Utama PT PCN. Pekan sebelumnya Mardani juga sempat memberi kesaksian via daring.
Sidang perkara korupsi-gratifikasi izin usaha pertambangan ini menempatkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwijono sebagai terdakwa karena menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Direktur Utama, PT PCN Alm Henry Soetio. (OL-15)
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved