Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRES Serang telah menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang imam masjid di Pontang, Kabupaten Serang, Banten, karena tidak terima diingatkan untuk meluruskan barisan dan pakaian.
Ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan, yakni MM (45), RY (58) dan SP (49), merupakan saudara kandung. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
"Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban. Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, hari ini.
Selanjutnya, kata Yudha, dihari yang sama saat selesai Sholat magrib, SP sudah menunggu di teras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.
Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM di bagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.
Baca juga: Ganjar Renovasi Masjid, Setelah 25 Tahun Tak Terurus
Setelah itu, kata Yudha, SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali. Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03).
Selanjutnya Yudha menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
Menurut Yudha, atas dasar laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban, maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Yudha menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yudha menghimbau para pihak dapat meredam emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya.(Ant/OL-4)
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Diduga karena meminum oplosan hand sanitizer dan minuman bersoda, dua orang narapidana Lapas Kelas II A Serang meninggal pada Senin (27/11).
Program ini bisa mengajarkan anak-anak tentang kepeduliannya menjaga bumi dan mengekspresikannya dalam melukis diatas kaos.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa berdasarkan data terkini, ada sebelas kecamatan yang terdampak banjir di Kabupaten Serang.
Pariwisata pantai di Kecamatan Anyer dan Cinangka, Serang, aman bagi wisatawan.
PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Tbk Serang menggelar kegiatan bazaar minyak goreng murah dengan menyalurkan 4.000 liter minyak goreng kemasan dengan harga Rp 15 ribu per liter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved