Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH tingginya aktivitas vulkanis Gunung Ile Lewotolok, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menyebabkan Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BPVMBG) belum juga menurunkan status Siaga atau level III yang tersematkan ke Gunung itu sejak lebih dari dua tahun silam.
Pada 29 November 2020, gunung dengan ketinggian 1.423 MDPL itu dinaikan statusnya ke Level tiga atau Siaga.
Jefri Pugel, Pengamat Gunung Berapi Ile Lewotolok, kepada Media Indonesia, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, Keputusan menaikan dan menurunkan status Gunung Ile Lewotolok menggunakan metode pemantauan; visual, instrumental (seismik) dan pengukuran deformasi atau inflasi.
Inflasi sendiri berarti, pengembungan di tubuh gunung api. Inflasi adalah salah satu tanda bahwa gunung api akan meletus atau erupsi. Metode lainnya juga berupa pengamatan tingkat pengempisan gunung atau deflasi.
"Deformasi merupakan salah satu tanda aktivitas magma menuju permukaan. Setelah deformasi dapat erupsi (letusan) maupun tumbuh kubah lava," ungkap Jefri Pugel.
Ia menyebut, jika kecenderungan aktivitas deflasi cukup signifikan, bisa jadi ukuran penurunan tingkat aktivitas gunung berapi. Deflasi merupakan pengempisan permukaan tubuh gunung api akibat aktivitas magma bergerak kembali ke bawah.
Ia menjelaskan, tingginya aktivitas vulkanis gunung Ile Lewotolok, salah satunya ditandai tingginya suhu Thermal cam, juga adanya titik api yang masih panas.
Meski tingkat aktivitas nya masih tinggi, menurut Jefri Pugel, terbukanya sistem gunung berapi Ile Lewotolok, menepis kecemasan akan adanya kemungkinan erupsi besar.
Dikatakan, tipe letusan Stromboli pada gunung Ile Lewotolok sendiri disebabkan masih adanya suplay magma karena itu, erupsi akan terus terus terjadi. Erupsi akan berhenti jika suplay magma habis.
Selain Gunung berapi Ile Lewotolok, menurut Jefri, gunung berapi Batu Tara yang masih berada di wilayah Kabupaten Lembata juga memiliki tipe letusan stromboli.
Data yang di rilis dari Pos Pemantau gunung berapi Di Desa Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, Pada periode pengamatan hari ini, Rabu (13/4), pukul 06.00 - 12.00 WITA, telah terjadi 20 Kali letusan dengan tinggi kolom abu 100 sampai 300 meter, warnah asap putih dan kelabu, letusan
disertai dentuman dan gemuruh lemah.
Warga yang bermukim di sekitar aliran sungai, diminta mewaspadai banjir lahar dingin mengingat, Lembata masih kerap di guyur hujan.
Erupsi yang terus menerus terjadi membawa serta material vulkanis di sekitar kawah yang sesewaktu dibawa banjir melalui aliran sungai. (OL-13)
Bacs Juga: Kecelakaan, 18 Penambang Emas asal NTT Meninggal Dunia
Meski pengetahuan tinggi, sikap menghindari orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) juga sangat tinggi.
Petugas Pos Pengamat Gunung Lewotolok, Syawaludin, mengatakan gunung dengan ketinggian 1.423 meter di atas permukaan laut itu masih berada pada status Siaga atau Level III.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved