Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba

Djoko Sardjono
12/4/2022 21:45
Polres Klaten Tangkap Sembilan Pengedar Narkoba
Para tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Klaten(MI/DJOKO SARDJONO)

 

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap sembilan
tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat-obat terlarang. Para
tersangka ditangkap petugas di Klaten dalam kurun waktu selama 11 hari
pada April 2022.

Petugas menyita barang bukti berupa pil koplo berlogo Y sebanyak 10.970 butir dan narkotika jenis sabu 4,3 gram. Obat terlarang dan sabu diedarkan para tersangka di Klaten, antara lain di objek wisata Rawa Jombor.

Wakapolres Komisaris Sumiarta, Selasa (12/4), menyebutkan dari sembilan tersangka yang ditangkap, dua di antaranya pengedar obat-obat terlarang dan tujuh orang lainnya pengedar sabu.

Tersangka pengedar obat terlarang ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Wedi, Klaten. Sementara tersangka pengedar sabu diringkus di belakang Kantor Pengadilan Agama Klaten. Para tersangka kini diamankan di ruang tahanan Polres Klaten.

Menurut Wakapolres, tim Reskrim Polres Klaten mengungkap bahwa para
tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang itu merupakan pemain lama. Mereka juga pernah menjalani hukuman penjara (residivis) dalam perkara yang sama.

Kasat Narkoba Polres Klaten, Ajun Komisaris Mulyanto, menambahkan tersangka pengedar obat terlarang itu dikenai Pasal 197 sub-Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara tersangka kasus peredaran sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112  ayat (1) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Di sisi lain, Sumiarta juga mengungkapkan pihaknya menangkap dua tersangka pengedar minuman keras di wilayah hukum Polres Klaten. Barang bukti sebanyak 1.737 botol miras berbagai merek berhasil
diamankan petugas.

Kegiatan operasi pekat dilaksanakan bersama tim Satuan Samapta, Satuan
Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, dan Polsek Jajaran Polres
Klaten. Barang bukti miras hasil operasi 5-11 April lalu itu kini
diamankan di kantor Polres Klaten.

Dalam Ramadan 1443 H, kegiatan operasi minuman keras digencarkan di
Klaten. Pengedar dikenakan Pasal 42 huruf C jo Pasal 54 ayat 1 Perda No
12 Tahun 2013. Untuk hukumannya diserahkan majelis hakim yang
menyidangkan di pengadilan.

"Untuk menjaga situasi aman, nyaman, dan tertib di masyarakat, Polres
Klaten berkomitmen selama bulan suci Ramadan 1443 H terus menggencarkan
operasi pemberantasan minuman keras, narkotika, dan obat-obat
terlarang," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya