Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kerangkeng Manusia Langkat, Jumlah Tersangka Kemungkinan Lebih 9 Orang

Yoseph Pencawan
06/4/2022 20:55
Kerangkeng Manusia Langkat, Jumlah Tersangka Kemungkinan Lebih 9 Orang
Kerangkeng manusia di Langkat.(Antara)

2047

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara memberi sinyal akan jumlah tersangka kasus TPPO dan penganiayaan dalam pengoperasian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, akan bertambah. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengusutan
kerangkeng manusia Langkat belum berhenti hanya sampai penetapan Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sebagai tersangka.

"Penyidik masih membuka ruang adanya tersangka yang lain," ujar dia, Rabu (6/4). Itu artinya jumlah tersangka berkemungkinan lebih dari sembilan orang. Yang mana tersangka kesembilan adalah sang pemilik kerangkeng sendiri, yakni TRP.

Sebelumnya, TRP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam kasus TPPO (UU Nomor 21 Tahun 2007), polisi menjerat politisi Partai Golkar itu dengan tiga pasal. Yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10. Polisi juga mengenakan empat pasal KUHP terhadap sosok yang menjadi Bupati Langkat pada 20 Februari 2019 tersebut. Yaitu Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353.

Yang mana seluruhnya terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 KUHP.

Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.

Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.

Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Hadi berjanji Polda Sumut akan segera menyelesaikan pengusutan kasus ini. Selain menyelidiki kemungkinan tersangka lain, penyidik juga sedang melengkapi berbagai alat bukti. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya