Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
2047
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara memberi sinyal akan jumlah tersangka kasus TPPO dan penganiayaan dalam pengoperasian kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, akan bertambah. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengusutan
kerangkeng manusia Langkat belum berhenti hanya sampai penetapan Terbit Rencana Peranginangin (TRP) sebagai tersangka.
"Penyidik masih membuka ruang adanya tersangka yang lain," ujar dia, Rabu (6/4). Itu artinya jumlah tersangka berkemungkinan lebih dari sembilan orang. Yang mana tersangka kesembilan adalah sang pemilik kerangkeng sendiri, yakni TRP.
Sebelumnya, TRP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam pengoperasian kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam kasus TPPO (UU Nomor 21 Tahun 2007), polisi menjerat politisi Partai Golkar itu dengan tiga pasal. Yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10. Polisi juga mengenakan empat pasal KUHP terhadap sosok yang menjadi Bupati Langkat pada 20 Februari 2019 tersebut. Yaitu Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353.
Yang mana seluruhnya terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kemudian dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 KUHP.
Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.
Berkas perkara pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO.
Mereka yang menjadi tersangka dalam perkara itu adalah SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Hadi berjanji Polda Sumut akan segera menyelesaikan pengusutan kasus ini. Selain menyelidiki kemungkinan tersangka lain, penyidik juga sedang melengkapi berbagai alat bukti. (YP/OL-10)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam persidangan banding.
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena diduga melakukan korupsi terkait proyek di Kabupaten Langkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved