Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memantau dan mengecek ketersediaan harga minyak goreng (migor) di Jabar, salah satunya di wilayah di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terkait potensi penimbunan minyak goreng di Jabar selama bulan Ramadan.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, gubernur menemukan harga migor curah yang dijual dengan harga tinggi. Sesuai tinjauan hari ini pun banyak dijual di harga yang tidak sewajarnya. Hasil sidak, yang harusnya Rp15.500
dijualnya Rp25.000/liter karena barangnya langka," ucap Ridwan Kamil, mengutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu (6/4).
Bahkan saat pihaknya melakukan pengecekan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, mengatakan masih banyak produsen migor curah yang tidak ingin digeser ke subsidi. "Saya cek ke dinas juga banyak produsen yang enggan produksinya digeser ke curah
subsidi, karena per subsidi dari pusatnya di reimburse harus disalurkan dulu baru diklaim," terangnya
Selain itu, terkait antisipasi penimbunan minyak goreng selama bulan Ramadan, gubernur mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Antisipasi penimbunan, tadi koordinasi dengan Kapolda, setiap yang bentuknya potensi kriminalitas kejahatan pasti akan ditindak, apalagi sekarang kejaksaan ada beritanya sedang persiapan untuk menuntut mereka yang punya potensi pelanggaran hukum terkait ketersediaan minyak goreng.
"Jika ditemukan oknum pedagang minyak goreng yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dilakukan tindakan tegas secara langsung. Nanti kalo ada sesuatu hal yang bentuknya mencurigakan dan berpotensi kriminalitas, akan ditindak langsung dengan dukungan dari pihak
Kejaksaan Tinggi," ucapnya.
Ridwan Kamil pun menjelaskan, Pemprov Jabar telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan minyak goreng. Salah satunya melalui aplikasi Sapa Warga yang dinilai bisa memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng.
"Kita masih persiapan untuk memudahkan masyarakat, Pemda Provinsi Jabar akan berinovasi dengan memesan (minyak goreng) curah lewat aplikasi Sapa Warga. Mungkin dalam beberapa hari ini, kita mulai. Sehingga warga bisa menerima minyak tidak usah pergi jauh-jauh, cukup bawa di rumah RW
masing-masing," ujarnya. (OL-13)
baca juga: Antrean Panjang Pembeli Minyak Goreng masih Terjadi di Cirebon
MENJELANG Idul Fitri 2024 minyak goreng kemasan merek Minyakita dan Curah mengalami kelangkaan dan mahal di pasar tradisional yang ada di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
HARGA minyak goreng curah atau minyak goreng tanpa merk dengan kemasan plastik di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat terpantau melambung tinggi, harganya hampir setara
Jika HET minyak goreng curah dinaikkan, sudah barang tentu akan menambah beban masyarakat. Padahal, masalah utamanya ada pada aspek distribusi.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng curah tak bisa dihindari.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan terhadap harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved