Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sri Sultan: Pelaku Klitih Harus Diproses Hukum

Ardi Teristi Hardi
04/4/2022 22:52
Sri Sultan: Pelaku Klitih Harus Diproses Hukum
Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan HB X(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tindak kekerasan jalanan (klitih) yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

"Saya kira karena ini pelanggaran pidana ya dicari saja (pelakunya) diproses (hukum). Kalau saya, itu (tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia) sudah berlebih. Kalau saya diproses saja secara hukum," kata Sri Sultan, Senin (4/4).

Menurut dia, proses hukum menjadi cara untuk menyelesaikan tindak pidana yang telah mengakibatkan korban jiwa.

"(Itu) diproses hukum, harus, meskipun (apabila pelakunya) di bawah umur," ucap Sri Sultan.

Baca juga: Polisi Sampaikan Kronologi Korban Klitih di Yogja yang telan 1 Jiwa Melayang

Ia mengatakan, aparat penegak hukum harus bisa mencari cara agar pelaku diproses di pengadilan. Menurut Sri Sultan, aksi semacam ini tidak bisa dikendalikan kalau masyarakatnya atau orangtua tidak bisa mengendalikan anak-anak mereka.

"Kita kan bisanya hanya punya harapan. Kalau kita melakukan sesuautu yang sifatnya pemaksaan, (itu) nanti melanggar hukum," tutup Sri Sultan.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya