KONTAK Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen prihatin dengan kebijakan pupuk subsidi dari pemerintah yang terus berkurang, terutama pupuk organik yang semakin kecil. Keberadaan pupuk organik sangat dibutuhkan dalam jumlah memadai untuk menjaga kesuburan lahan dan meningkatkan hasil panen.
"Kalau pemerintah berpihak kepada petani, subsidi mestinya ditambah dan bukan malah dihabisi. Ini di bawah selalu terjadi persoalan, konflik horizontal. Di tingkat hulu soal ketersediaan pupuk, dan di hilir harga selalu jatuh saat panen," cetus Ketua KTNA Sragen, Suratno kepada Media Indonesia, kemarin sore.(21/3).
Menurut Suratno, pupuk organik masih sangat dibutuhkan petani, yang telah menemukan cara mencampur pupuk organik dengan non organik, untuk keberhasilan pengelolaan tanaman padi.
Suratno menjelaskan, dengan cara 4 sak pupuk organik dicampur dengan 1 sak NPK poskha dan 1 sak urea, untuk kemudian disimpan selama 2 -3 malam, dan kemudian baru ditabur ke area padi hasilnya cukup baik.
Begitu halnya dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam membuat inovasi dengan IP 400, yang mampu setahun tanam 4 kali, mestinya subsidi pupuknya juga cukup untuk 4 kali masa tanam.
Saat ini, lanjut dia, ketika diputuskan subsidi pupuk berkurang, sementara harga non subsidi tinggi, sebaiknya kuota pupuk organik ditambah, karena sangat diperlukan
"Kan subsidi pupuk organik sangat kecil, dibanding pupuk lain . Hasil uji tanah kita pupuk Sp36 dan Za masih di butuhan. Apalagi kandungan NPK poskha berkurang. Kalau subsidi hanya urea dan NPK, tentu kebutuhan unsur hara tanah belum cukup," tegas Suratno.
Karena itu, kalau subsidi dikurangi mestinya dipikirkan subsidi dalam bentuk lain, seperti misalnya, HPP gabah dinaikan dan harga eceran beras yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) ditinjau ulang.
KTNA Nasional pun, imbuh Suratno, pada 19 Maret lalu juga sudah menyurati Komisi IV DPR RI. KTNA meminta dukungan DPR dalam menperjuangkan persoalan pupuk subsidi yang menggelisahkan petani dalam menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan.
KTNA Nasional menyebutkan bahwa pupuk An-organik yang tetap perlu disubsidi adalah UREA, ZA, SP36 dan NPK.
Pupuk Organik masih sangat diperlukan, sehingga masih perlu subsidi dengan catatan ditingkatkan unsur haranya dengan penambahan kotoran hewan kambing atau sapi.
Dalam upaya Peningkatan Produksi Pangan Nasional, menurut mereka, harus ada penambahan subsidi pupuk, bukan mengurangi subsidi pupuk.
Begitu halnya dalam rangka Pengawasan dan Distrubusi Pupuk, KTNA juga mengusulkan meninjau kembali SK Menteri Pertanian No. 142/KPTS/OT-050/2/2016, dengan memasukkan KTNA sebagai Anggota Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di semua tingkatan : Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Pada saat sama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi di Jakarta menegaskan dukungan kepada pemerintah, untuk mengembalikan kesuburan lahan melalui penggunaan pupuk organik. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat bersama Ketua HMPO, KTNA dan HKTI. (OL-13)
Baca Juga: Hasil Panen Padi di Sikka Anjlok Karena Pupuk Subsidi Dikurangi ...