POLISI mengusut dugaan pelanggaran aturan dalam penerbitan SK perpanjangan masa tugas dua komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan mengatakan, pihaknya mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyimpangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas dua komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.
"Kami memulainya dengan mengundang masyarakat yang menyampaikan pengaduan tersebut untuk meminta keterangan," ungkapnya, Rabu (16/3).
Masalah ini dimunculkan Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia (PLLI) melalui laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (4/3). Dalam pengaduannya, PLLI melaporkan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.
Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI, SK Perpanjangan masa tugas komisioner KPID harus ditandatangani Gubernur. Namun SK perpanjangan yang dimiliki Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang diteken oleh Sekretaris Daerah.
Pelanggaran SK perpanjangan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini karena pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019, keduanya telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar.
Meski menabrak aturan, SK perpanjangan itu bahkan digunakan untuk mengikuti seleksi komisiner KPID Sumut periode 2021-2024 oleh M Syahrir dan Ramses. Padahal, SK tersebut sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Namun dalam perjalanannya kedua calon petahana itu terus melenggang di proses seleksi dan terpilih kembali menjadi komisioner.
Setelah meminta ketetangan dari pihak, lanjut Kombes John, pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen terkait yang dilampirkan. Dalam melakukan pendalaman masalah ini Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Sumut.
"Koordinasi dengan Inspektorat adalah bagian dari langkah meminta keterangan dan penjelasan agar laporan yang disampaikan pihak pendumas dapat terkonfirmasi lebih baik," jelasnya. (OL-15)