Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
POLISI mengusut dugaan pelanggaran aturan dalam penerbitan SK perpanjangan masa tugas dua komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes John Nababan mengatakan, pihaknya mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari penyimpangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas dua komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp3,6 miliar.
"Kami memulainya dengan mengundang masyarakat yang menyampaikan pengaduan tersebut untuk meminta keterangan," ungkapnya, Rabu (16/3).
Masalah ini dimunculkan Perkumpulan Lembaga Lingkar Indonesia (PLLI) melalui laporan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (4/3). Dalam pengaduannya, PLLI melaporkan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SK perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.
Berdasarkan Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI, SK Perpanjangan masa tugas komisioner KPID harus ditandatangani Gubernur. Namun SK perpanjangan yang dimiliki Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang diteken oleh Sekretaris Daerah.
Pelanggaran SK perpanjangan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini karena pada saat menjadi komisioner KPID Sumut periode 2016-2019, keduanya telah menggunakan anggaran negara senilai Rp3,6 miliar.
Meski menabrak aturan, SK perpanjangan itu bahkan digunakan untuk mengikuti seleksi komisiner KPID Sumut periode 2021-2024 oleh M Syahrir dan Ramses. Padahal, SK tersebut sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Namun dalam perjalanannya kedua calon petahana itu terus melenggang di proses seleksi dan terpilih kembali menjadi komisioner.
Setelah meminta ketetangan dari pihak, lanjut Kombes John, pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen terkait yang dilampirkan. Dalam melakukan pendalaman masalah ini Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemprov Sumut.
"Koordinasi dengan Inspektorat adalah bagian dari langkah meminta keterangan dan penjelasan agar laporan yang disampaikan pihak pendumas dapat terkonfirmasi lebih baik," jelasnya. (OL-15)
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel.
Harga cabai merah saat ini hanya berkisar Rp16 ribu per kilogram di sejumlah sentra pasar di Sumut.
Muzakir membeberkan dengan putusan ini maka tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Muzakir mengatakan, Provinsi Aceh dan Sumut damai.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Ia menyebutkan bahwa pertemuan akan berlangsung di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan.
KETUA Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menanggapi soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hasan juga sempat merespon saat ditanya soal isu empat pulau sebagai pemberian hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved