Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Cianjur Sudah Teratasi

Budi Kansil/Benny Bastiandy
11/3/2022 18:04
Kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Cianjur Sudah Teratasi
Ilustrasi(DOK MI)

KEKOSONGAN jabatan pegawai di setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, sudah banyak yang terisi. Karena itu, mutasi atau rotasi akan dilakukan seandainya terdapat kekosongan,  salah satunya karena ada pegawai yang masuk masa purnabakti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, menuturkan hasil analisa jabatan, kekosongan jabatan lingkungan dinas, badan, termasuk di kecamatan dan kelurahan notabene sudah terpenuhi. Hanya, rotasi atau mutasi akan dilakukan ketika terdapat pegawai yang memasuki masa pensiun.

"Ada juga jabatan yang kosong karena ada pegawai yang mengundurkan diri, misalnya sakit atau hal-hal lain, pindah, atau karena meninggal dunia. Bisa juga karena ada pegawai yang demosi atau degradasi," kata Dadan, Jumat (11/3).

Pada Rabu (9/3), Bupati Cianjur Herman Suherman melantik 18 pejabat struktural yang menempati posisi baru. Satu di antaranya pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Himam Haris, yang sekarang menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

"Setelah kita melakukan permohonan rekomendasi untuk uji kompetensi terhadap yang bersangkutan, kemudian keluar surat dari Kementerian PAN RB sekitar Februari 2022," terang Dadan.

Setelah itu, lanjut Dadan, BKPSDM mengajukan uji kompetensi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panitia Seleksinya berasal dari Pemkab Cianjur. "Setelah ada hasil dari Pansel (Panitia Seleksi), kita memohon lagi ke KASN untuk dilakukan pelantikan yang dilaksanakan pada 9 Maret 2022," beber Dadan.

Lingkup kepegawaian ASN saat ini memang banyak mengalami perubahan disesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah yang tepat waktu melakukan penyetaraan pegawai fungsional yang ditarget pada 31 Desember 2021 lalu.

Dadan memastikan penyetaraan pegawai fungsional bukan berarti mereka nonjob. Hak semua pegawai fungsional yang disetarakan tetap dipenuhi pemerintah.

"Fungsionalnya tetap dihargai oleh pusat. Mereka masih tetap berada pada grade 9. Jadi artinya, TPP (tambahan penghasilan pegawai) itu hampir sama dengan eselon IV, terutama IVa," ungkap mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur ini.

Sementara pejabat eselon IVb yang mayoritas berada di kelurahan, kecamatan, maupun UPTD (unit pelaksana teknis dinas) tidak termasuk pegawai yang disetarakan. Dadan menegaskan aturan tersebut berlaku di semua pemerintahan daerah di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Cianjur.

"Ini juga berkaitan dengan perubahan nama atau nomenklatur SOTK (struktur organisasi tata kerja) baru," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya