Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

367 Dosis Vaksin Booster Disuntikkan pada WBP di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Apul Iskandar
10/3/2022 08:23
367 Dosis Vaksin Booster Disuntikkan pada WBP di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
(MI/Apul Iskandar)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara bekerja sama dengan Polres Simalungun melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (booster) bagi masyarakat yang sangat rentan seperti warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Vaksinasi booster yang dilaksanakan sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan rentang waktu minimal enam bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kambtib) Bohera L Pardede mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster ini diikuti 367 warga binaan pemasyarakatan, 14 orang masyarakat umum serta 5 orang petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan jenis vaksinasi AstraZeneca.

"Target dan harapan kita seluruh WBP akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga booster ini. Dan diharapkan pihak terkait di mana saat ini yaitu pihak Bidokes Polres Simalungun dan Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti narapidana pindahan atau tahanan baru," kata Bohera, Rabu (9/3).

Bohera mengungkapkan sampai saat ini Pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar belum ada menemukan kasus WBP yang terkena ataupun terjangkit virus covid-19. Vaksinasi booster yang dilaksanakan merupakan salah satu langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 maupun varian virus baru Omicron di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Pencegahan lainnya masih tetap dilakukan dengan cara  penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan masker, vitamin kepada WBP dan untuk tahanan baru yang akan dititipkan ke dalam lapas kita melakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu serta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ruang kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Bohera memberikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan vaksinasi booster tersebut diantaranya pihak dari Polres Simalungun dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.

"Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga meminimalisir penyebaran virus corona tersebut di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut. Tetap jaga kesehatan dan protokol kesehatan," ajaknya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya