Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Petugas Bekuk Pedagang Satwa Liar Dilindungi di Payakumbuh

Yose Hendra
09/3/2022 17:48
Petugas Bekuk Pedagang Satwa Liar Dilindungi di Payakumbuh
Kura-kura moncong babi.(Antara/Muhammad Iqbal.)

TIM Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatra Barat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, Senin (7/3).

Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti berupa kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 472 ekor dan baning cokelat (Manouria emys) sebanyak 6 ekor.

"Terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerja sama dengan komunitas reptil di Padang, karena kura-kura moncong babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstrahati-hati," jelas Kepala BKSDA Sumatra Barat Ardi Andono, Rabu (9/3).

Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, sambung Ardi, saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar. Kedua satwa tersebut termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Baca juga: Jembatan Hanyut Diterjang Banjir, 37 Keluarga Desa Manggisan Terisolasi

Selain itu kedua satwa tersebut masuk dalam daftar redlist IUCN rentan punah untuk kura-kura moncong babi dan kritis untuk kura-kura baning. "Untuk itu agar masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan, membeli kedua satwa tersebut. Yuk kita selamatkan kura-kura endemik kita," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya